TEMPO Interaktif, Semarang - Target Provinsi Jawa Tengah yang akan memberikan upah minimum 35 kabupaten/kota di wilayah itu sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) pada 2012 mendatang gagal direalisasikan.
"Penentuan UMK dari tahun ke tahun disesuaikan dengan situasi dan kondisi sehingga target 100 persen KHL itu tidak bisa dicapai," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Siswolaksono di kantornya, Jumat (8/10).
Ia mencontohkan, pada 2009 UMK Surakarta sudah mencapai 100 persen KHL tapi tahun 2010 ini malah turun menjadi 91,75 persen KHL, yakni Rp 785 ribu.
Sebelumnya pada 2008 lalu, Provinsi Jawa Tengah telah mentargetkan upah minimum kabupaten/kota di wilayahnya pada 2012 mendatang harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
Target itu dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun hingga 35 kabupaten/kota di Jawa tengah buruhnya akan menerima upah 100 persen KHL. Bahkan, sebelumnya dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu sebanyak 14 diantaranya sudah merancang tahap-tahap pencapaian upah minimum sesuai 100 persen angka kebutuhan hidup layak (KHL).
Usulan 14 bupati/walikota tersebut merespon surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah agar daerah merancang pentahapan UMK sesuai KHL. Para bupati/walikota tersebut bersedia membuat kebijakan UMK sesuai 100 persen KHL dengan tahapan beberapa tahun. Ada yang tahun depan ada yang lima tahun ke depan.
Namun, kata Siswolaksono, tahapan-tahapan itu tidak bisa dicapai karena situasi daerah sangat menentukan tinggi rendahnya besaran upah. Siswolaksono mengakui karena iklim usaha belum cerah maka banyak daerah yang belum mampu merealisasikan upah sesuai KHL.
UMK 2010 yang sudah mencapai 100 persen KHL baru dua kabupaten/kota, yakni Salatiga dan Kota Semarang masing-masing Rp 803.200 dan Rp 940 ribu. Pada 2009, UMK Surakarta sebenarnya sudah mencapai 100 persen tapi tahun ini malah turun menjadi 91,75 persen KHL, yakni Rp 785 ribu.
Untuk penetapan upah 2011, saat ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah sudah menerima usulan dari bupati/walikota. Siswolaksono enggan menyebut besaran upah tersebut.
Yang jelas, kata dia, kabupaten/kota yang mengajukan upah sesuai KHL masih sangat minim. Pekan depan, Dewan Pengupahan baru membahas upah yang diajukan bupati/walikota. Hasilnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo. UMK 2011 akan ditetapkan 40 hari sebelum akhir tahun 2009 atau pada 20 November mendatang.
Sekretaris Komisi E (Bidang Tenaga Kerja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Mahmud Mahfudz menyatakan idealnya upah buruh harus sesuai dengan angka KHL. "Tapi itu memang sulit," kata dia.
Penyebabnya, pemerintah harus mengakomodasi kepentingan buruh dan kepentingan pengusaha. Kalangan buruh minta agar upah naik terus sedangkan kalangan pengusaha pasti keberatan. "Pemerintah hanya bisa mengambil jalan tengah," kata dia.
ROFIUDDIN