Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis Pengujian UU Pemekaran Dinilai Tidak Jelas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, dalam sidang Kamis (6/11), mempertanyakan jenis pengujian yang diajukan dalam hak uji atas UU No. 11/2003 tentang perubahan UU No. 53 tahun 1999. UU ini mengatur tentang pemekaran wilayah kabupaten Kampar.Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan di gedung DPR/MPR, Jakarta, ini pemohonnya adalah Pemerintah Kabupaten Kampar. Sidang dihadiri satu orang dari lima pemohon, yaitu Zulher, bersama kuasa hukumnya, Bahder Johan Nasution. Ketua majelis hakim Jimly Asshiddiqie menanyakan jenis pengujian yang diajukan. Ternyata pemohon masih belum jelas tentang perbedaan uji formal dan uji materil. Hakim menjelaskan bahwa uji formal adalah pengujian terhadap keseluruhan isi undang-undang, sedangkan uji materil hanya pada bagian-bagian tertentu. Secara spontan, Bahder mengemukakan, pengujian yang dimaksud adalah uji materil, yaitu pada pasal-pasal yang menyangkut posisi dan kedudukan tiga desa akibat pemekaran. Tapi, berdasarkan pengamatan majelis hakim, ternyata isi permohonan mendekati uji formal. Dalam sidang, Bahder menjelaskan, UU No. 11/2003 bertentangan dengan pasal 18 UUD 1945. Sebab, mekanisme pembentukan undang-undang ini tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Kampar. Padahal, daerah tersebut sangat dirugikan dengan aturan baru tersebut.Pemohon merasa dirugikan atas kepemilikan wilayah di tiga desa. Menurut UU No. 53/1999, tiga desa ini masuk Kampar. Tapi, dalam undang-undang yangbaru, desa-desa tersebut masuk ke Kabupaten Rokan Hulu. Menurut Bahder, masyarakat menginginkan tetap masuk Kabupaten Kampar karena hubungan emosional dan historis. Kuasa hukum pemohon minta waktu 14 hari untuk memperbaiki materi permohonan. Namun, hakim mmeintanya untuk konsultasi terlebih dahulu dengan kliennya. "Sebaiknya berunding dulu. Belum tentu pemohon setuju tentang pendapat spontan Anda,? kata Jimly. Mawar Kusuma - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

6 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan Secretary-General Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) Mathias Cormann di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Agustus 2023. Pertemuan itu salah satunya membahas soal rencana Indonesia menjadi anggota OECD. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

Airlangga membahas terkait komitmen Indonesia dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di pertemuan OECD.


Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

10 menit lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi perbincangan karena menampilkan gaya hidup mewah.


Film Possession: Kerasukan, Angkat Klenik Lokal dan Isu Kesetaraan, Tayang Empat Hari Lagi

15 menit lalu

Poster film Possession: Kerasukan. Foto: Instagram Falcon Pictures.
Film Possession: Kerasukan, Angkat Klenik Lokal dan Isu Kesetaraan, Tayang Empat Hari Lagi

Possession: Kerasukan sendiri diadaptasi dari film Prancis berjudul sama Possession yang dibuat pada 1981.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

17 menit lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

33 menit lalu

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

Cuaca yang terik membuat warga Thailand, terutama warga lanjut usia, enggan bepergian.


Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Absen, Pertamina Enduro Ditekuk Popsivo Polwan

35 menit lalu

Jakarta Popsivo Polwan. (PBVSI/Proliga)
Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Absen, Pertamina Enduro Ditekuk Popsivo Polwan

Tim putri Jakarta Popsivo Polwan berhasil mengalahkan Jakarta Pertamina Enduro, yang tak diperkuat Gia, dengan skor 3-0 dalam lanjutan Proliga 2024.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

35 menit lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

47 menit lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.


Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

51 menit lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.


Xiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia

59 menit lalu

Xiumin EXO saat menyapa penggemar di konser Saranghaeyo Indonesia 2024 di Ancol, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: TEMPO| Raden Putri.
Xiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia

Xiumin kemudian menyapa penonton dari balik layar. "Hey, yo! Halo," kata dia. Seketika sorakan penonton kembali menggema dan memenuhi ruangan.