"Dia baru saja melaporkan kepada saya bahwa dia belum bisa memenuhi panggilan Polres Tanjung Perak," kata Wakil Gubernur NTT Esthon Foenay, Jumat (24/9).
Bria Yohanes ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Agustus 2010 terkait pemberian izin pengiriman mangaan ke luar daerah yang dinilai melanggar ketentuan. Sebanyak 114 kontainer yang dibawa ke luar NTT, di antaranya yang diekploitasi perusahaan milik pengusaha asal Korea, Lucas Simyang. Saat ini mangaan ditahan kepolisian Tanjung Perak sebagai barang bukti.
Esthon Foenay mengatakan, Pemprov NTT menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat kepolisian. Namun, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah NTT. "Semuanya masih dalam proses. Kita lihat proses hukumnya seperti apa. Apakah kesalahan administrasi atau pidana," ujarnya.
Menurut Esthon Foenay, penetapan tersangka terhadap Bria Yohanes merupakan resiko sebagai pejabat negara. Pemprov NTT belum mengambil langkah kongkrit terhadap Bria Yohanes karena masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut.
Namun Esthon Foenay mengingatkan, Pemprov NTT membutuhkan keterlibatan investor untuk ikut menggarap potensi kekayaan alam di daerah NTT. Masyarakat NTT tidak bisa hanya berharap dari pemerintah. "Pemprov NTT membutuhkan keikutsertaan investor untuk membangun daerah ini," paparnya.
Usai bertemu Wakil Gubernur, Bria Yohanes enggan memberikan komentar panjang tentang kasus tersebut. "Kasusnya sedang diproses, jadi tunggu saja hasilnya seperti apa," ucapnya.
Ketika ditanya ihwal mangkirnya dari panggilan polisi, Bria Yohanes menolak berkomentar. "Saya no coment," katanya sambil mengangkat tangan dan meninggalkan wartawan. YOHANES SEO.