TEMPO Interaktif, Kediri - Kepolisian Resor Kediri Kota menangkap Muhidatul Rofi`i, seorang waria yang berprofesi sebagai penata rias. Dia dilaporkan telah menyodomi remaja belasan tahun disertai kekerasan.
Kepala Sub Bagian Humas Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri Inspektur Satu Surono mengatakan penangkapan terhadap Rofi`i atau yang biasa disebut Ema ini dilakukan di salon miliknya Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri.
Dia dilaporkan DM, remaja berusia 18 tahun yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual Ema, Rabu (15/9) malam. “Dia dipaksa berhubungan badan dengan ancaman kekerasan,” kata Surono, Kamis (16/9).
Peristiwa itu terjadi saat DM diajak ke salon milik pelaku setelah sempat berjalan-jalan. Tiba di dalam salon, pelaku mengunci pintu dari dalam dan memaksa korban melepaskan celana. Meski sempat melawan, korban akhirnya tak mampu melepaskan diri dari jeratan Ema hingga terjadi tindak sodomi.
Tak puas melakukan perbuatan itu, pelaku kembali hendak menyodomi DM untuk kedua kali. Namun, korban yang merasa kesakitan berusaha melarikan diri dengan memecah kaca salon. Selanjutnya korban menuju kantor polisi untuk mengadukan peristiwa itu.
“Kami jerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan sejenis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Surono.
Hingga saat ini penyidik kepolisian masih memeriksa Ema. Hal ini untuk mengetahui kemungkinan ada korban pelecehan seksual lainnya, terutama yang melibatkan remaja di bawah umur.
Ema sendiri membantah melakukan pemerkosaan terhadap DM. Dia berdalih perbuatan itu dilakukan suka sama suka setelah sebelumnya membuat kesepakatan bertemu. “Awalnya hanya guyonan, tapi dia serius,” kata Ema di sela pemeriksaan.
HARI TRI WASONO