Pada 24 Agustus lalu polisi telah menangkap lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Edward Aritonang menyatakan penangkapan dilakukan atas adanya peredaran uang palsu yang marak di Banjarnegara.
"Coba banyangkan kalau Rp 4,1 milyar itu beredar di Banjarnegara. Berapa masyarakat yang dirugikan," kata Aritonang dalam gelar perkara di kantornya, Jum'at (27/8). Polisi telah menyita alat-alat yang digunakan para tersangka untuk membuat uang palsu tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Nelson P. Purba menyatakan sebenarnya uang palsu yang telah diproduksi para tersangka mencapai Rp 4,8 milyar. "Yang Rp 700 juta sudah beredar di masyarakat," kata Nelson.
Dalam uang Rp 100 ribu itu memang tertulis: "Ini bukan uang asli". Dalam perkara itu, tersangka mengaku juga tidak berniat membuat uang palsu.
Uang itu, kata tersangka, hanya uang mainan yang biasa ditaruh dalam jajanan anak kecil. "Ada perusahaan makanan anak kecil yang pesan uang mainan," kata Nelson.
Namun setelah polisi meminta keterangan dari Bank Indonesia memang ditemukan unsur kesengajaan untuk membuat uang palsu. Nelson menyatakan pengakuan tersangka hanya akal-akalan saja.
ROFIUDDIN