TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar mengatakan pemerintah mengeluarkan remisi dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke- 65 kepada 53 ribu orang. "Sekitar 2000 orang bebas langsung karena masa tahanannya sudah habis," kata Patrialis sebelum upacara peringatan kemerdekaan ke 65 di Istana Merdeka, Selasa (17/8).
Patrialis mengungkapkan, mereka yang mendapat remisi diantaranya, narapidana kasus pembunuhan Munir Pollycarpus, Arthalita Suryani atau Ayin, narapidana kasus suap, dan Aulia Pohan, narapidana kasus Bank Indonesia, Namun, Patrialis belum bisa memastikan jumlah remisi Pollycarpus, Ayin dan Aulia Pohan.
Warga negara asing yang mendapatkan remisi. Misalnya, Corby, narapidana kasus narkoba asal Australia. "Corby dapat remisi. Meskipun strict, tapi aturan hukumnya memungkinkan dia dapatkan keringanan," kata Patrialis.
Menurut dia, pemberian remisi kepada Corby karena pemerintah tak boleh diskriminatif. "Warga negara Australia yang ditahan di sini juga memiliki HAM. Karena itu, hak remisi diberikan kepada siapa saja, termasuk corby," ujar Patrialis.
Tahanan politik Aceh, Teuku Ismuhadi Jafar, Irwan Ilyas and Ibrahim Hasan lanjut Patrialis, tidak mendapat remisi. Karena ketiga orang itu masuk kategori tindak pidana lain, bukan kategori pidana polisi. Jika orang itu masuk kategori pidana politik, maka pasti bebas sesuai dengan perjanjian Helsinki. "Tapi kalau mereka menginginkan remisi dengan permohonan grasi, itu masih dimungkinkan," ujarnya.
Remisi, kata Patrialis, diberikan setelah tahanan menempuh masa hukuman minimal satu tahun. Jika sudah setahun remisinya sebulan, dua tahun dua bulan, begitu seterusnya. "Jika diakumulasi, mungkin besar remisinya," ujarnya.
Menurut dia, semua narapidana kalau sudah memenuhi persyaratan, maka hak remisi diberikan, termasuk koruptor, teroris, ilegal logging, bahkan narapidana narkoba, kecuali narapidana yang mendapat vonis hukuman mati atau seumur hidup. "Kalau mereka sudah melaksanakan hukuman sepertiga, jadi tidak sama degan narapidana yang lain," ujarnya.
EKO ARI WIBOWO