TEMPO Interaktif, Ambon - Para tersangka pentolan Republik Maluku Selatan (RMS) yang dibekuk pihak Direktorat Reserse dan Kriminal (Dir Reskrim) Kepolisian Daerah Maluku, akan dijerat dengan pasal makar.
Demikian dikatakan Direktur Reskrim Polda Maluku Komisaris Besar Johnny Siahaan, kepada wartawan di Polda Maluku, kawasan Batu Mejah, Ambon, Jumat (13/8).
Menurut Siahaan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 106 dan 110 KUHP. “Ancaman hukumannya 15 – 20 tahun,” kata Direktur Reskrim Polda Maluku Kombes Johnny Siahaan.
Pada kesempatan tersebut, Johnny Siahaan juga mengatakan, target para pengikut RMS itu, mengibarkan bendera RMS untuk mendirikan pemerintahan transisi RMS di Tanah Air.
Kombes Johnny Siahaan, juga membantah adanya sinyalemen pemukulan dan penyksaan terhadap para tersanga. Dugaan kekerasan itu juga dibantah Kepala polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Besar Didik Agung Widjanarko. "Tidak ada siksaan terhadap mereka," ujar Widjanarko.
Menurut Siahaan, pihaknya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Para tersangka juga dilayani dengan baik. “mereka tetap diberi makan dan minum,” tutur Kombes Johnny Siahaan.
Para pentolan RMS itu dibekuk polisi bermula dari ditemukannya satu lembar bendera yang diikat pada sebatang pohon di Batu Lubang, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, sekitar 5 kilometer, dari kota Ambon. Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut.
Berikut nama-nama pentolan dan pengikut RMSyang berhasil ditangkap :
- Frans Sinmiasa, Mendagri RMS merangkap wakil penyelenggara pimpinan eksekutif pemerintahan transisi RMS,
- Markus Josef Anakotta, Sekretaris, Koordinator Lapangan serta Ronal Viktor Andreas, Pieter Lenaya, dan Yonias Siahaya.
Sedangkan tersangka lainnya yang berhasil dirungkus polisi masing-masing Yacob Sinay, Ishak Sapulette, Steven R. Siahaya, Andarias Maruanaya, Mervin Bremer, Paul Lodewyk Krikoof, Jonas Wentamoin, Yusuf Sahetapy, dan Markus Josep Anakotta.
Lalu Yonias Siahaya. Ronald P. Andreas, Vermis Footmembun, dan Marthin Kesaulia. Sedangkan lima orang yang ditangkap di Saparua, masing-masing Demianus Lesil, Samuel Pattipeiluhu, Yunus Markus, Yosep Louhenapessy, dan Ishak Supusepa.
Barang bukti lainnya yang berhasil disita, 99 kartu anggota RMS, beberapa diantaranya sudah tercantum namanya, dan tiga lembar kertas gambar bendera RMS.
MOCHTAR TOUWE