Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Tersangka Pengibar Bendera RMS Dijerat Pasal Makar  

image-gnews
Bendera RMS dibentangkan di Polres Ambon (13/8). TEMPO/Mochtar Touwe
Bendera RMS dibentangkan di Polres Ambon (13/8). TEMPO/Mochtar Touwe
Iklan

TEMPO Interaktif, Ambon - Para tersangka pentolan Republik Maluku Selatan (RMS) yang dibekuk pihak Direktorat Reserse dan Kriminal (Dir Reskrim) Kepolisian Daerah Maluku, akan dijerat dengan pasal makar.

Demikian dikatakan Direktur Reskrim Polda Maluku Komisaris Besar Johnny Siahaan, kepada wartawan di Polda Maluku, kawasan Batu Mejah, Ambon, Jumat (13/8).

Menurut Siahaan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 106 dan 110 KUHP. “Ancaman hukumannya 15 – 20 tahun,” kata Direktur Reskrim Polda Maluku Kombes Johnny Siahaan.

Pada kesempatan tersebut, Johnny Siahaan juga mengatakan, target para pengikut RMS itu, mengibarkan bendera RMS untuk mendirikan pemerintahan transisi RMS di Tanah Air.

Kombes Johnny Siahaan, juga membantah adanya sinyalemen pemukulan dan penyksaan terhadap para tersanga. Dugaan kekerasan itu juga dibantah Kepala polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Besar Didik Agung Widjanarko. "Tidak ada siksaan terhadap mereka," ujar Widjanarko.

Menurut Siahaan, pihaknya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Para tersangka juga dilayani dengan baik. “mereka tetap diberi makan dan minum,” tutur Kombes Johnny Siahaan.

Para pentolan RMS itu dibekuk polisi bermula dari ditemukannya satu lembar bendera yang diikat pada sebatang pohon di Batu Lubang, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, sekitar 5 kilometer, dari kota Ambon. Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut nama-nama pentolan dan pengikut RMSyang berhasil ditangkap :

- Frans Sinmiasa, Mendagri RMS merangkap wakil penyelenggara pimpinan eksekutif pemerintahan transisi RMS,

- Markus Josef Anakotta, Sekretaris, Koordinator Lapangan serta Ronal Viktor Andreas, Pieter Lenaya, dan Yonias Siahaya.

Sedangkan tersangka lainnya yang berhasil dirungkus polisi masing-masing Yacob Sinay, Ishak Sapulette, Steven R. Siahaya, Andarias Maruanaya, Mervin Bremer, Paul Lodewyk Krikoof, Jonas Wentamoin, Yusuf Sahetapy, dan Markus Josep Anakotta.

Lalu Yonias Siahaya. Ronald P. Andreas, Vermis Footmembun, dan Marthin Kesaulia. Sedangkan lima orang yang ditangkap di Saparua, masing-masing Demianus Lesil, Samuel Pattipeiluhu, Yunus Markus, Yosep Louhenapessy, dan Ishak Supusepa.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita, 99 kartu anggota RMS, beberapa diantaranya sudah tercantum namanya, dan tiga lembar kertas gambar bendera RMS.


MOCHTAR TOUWE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

15 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

17 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.