"Sehingga kemungkinan terburuk gagalnya penegakan hukum bisa diantisipasi," kata anggota Lembaga Perlindungan Saksi, Teguh Sudarsono, sebelum penandatangan kesepakatan di Hotel Nikko Jakarta, Senin (9/8).
Lembaga Perlindungan Saksi diwakili ketuanya, Abdul Haris Semendawai. Sementara peneken kesepakatan dari KPK adalah Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Dari Badan Narkotik diwakili kepalanya, Komisari Jenderal Gorries Mere.
Menurut Haryono, KPK sebenarnya memiliki program perlindungan saksi sendiri. Setiap pelapor kasus, kata Haryono, pasti akan dilindungi KPK.
Persoalannya, pelapor juga kerap meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi. Bila demikian, KPK atau Badan Narkotika memerlukan izin Lembaga Perlindungan Saksi untuk memeriksa saksi pelapor. Akibatnya, pengusutan kasus bisa berlarut-larut hanya karena menunggu izin turun.
Semendawai berharap, dengan adanya kesepakatan tersebut, peran Lembaga Perlindungan Saksi bisa lebih optimal dalam menangani saksi pelapor kasus korupsi dan narkotik, yang dianggap sebagai kejahatan berat. "Ini momentum bagi LPSK untuk lebih fokus menangani saksi atau korban kejahatan," ujarnya.
Anton Septian