Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri

image-gnews
Sejumlah alat berat beroperasi di lahan tambang batubara di Kalimantan Timur. Tempo/ Firman Hidayat
Sejumlah alat berat beroperasi di lahan tambang batubara di Kalimantan Timur. Tempo/ Firman Hidayat
Iklan

TEMPO Interaktif, Samarinda - Sebanyak 57 tambang batu bara di dalam kawasan hutan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Timur mendesak polisi segera menghentikan aktivitas tambang serta menyeret pihak yang terlibat dalam penerbitan izin ini.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur, Isal Wardana, mengatakan aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri melanggar aturan menyangkut kehutanan. Menurut Isal, Kepolisian harus berani, tak hanya mengungkap, tapi juga menyeret pihak yang menerbitkan izin kuasa pertambangan (KP) di dalam kawasan hutan lindung.

"Polisi harus menyeret pihak-pihak yang terlibat menjadi mafia perizinan Kuasa Pertambangan (KP) ke proses hukum serta menindak perusahaan pemegang izin KP yang melanggar hukum," kata Isal Wardana, Minggu (8/8).

Berdasarkan data yang dihimpun WALHI Kalimantan Timur terdapat 57 perusahaan pemegang KP eksploitasi batu bara di dalam kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Konservasi Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).

Dari hasil penelusuran WALHI Kalimantan Timur, setidaknya sekitar 49.575,12 hektare luas konsesi Kuasa Pertambangan yang dimiliki oleh 41 perusahaan belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Selain itu seluas 1.426,23 hektare Kuasa Pertambangan yang dimiliki oleh 16 perusahaan berada di Hutan Konservasi Bukit Soeharto juga tak mengantongi izin dari menteri.

"Sampai dengan awal tahun 2008, Menteri Kehutanan belum pernah menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan di Kabupaten Kutai," ungkapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

WALHI mencatat pada Bulan September 2008, baru ada satu perusahaan dengan izin KP, dalam proses pengajuan pinjam pakai kawasan hutan, yaitu PT. Kimco Armindo. Tapi langkah ini tak diikuti perusahaan untuk mengajukan izin pinjam pakai kepada Menteri Kehutanan.

Isal menilai praktek buruk sektor pertambangan yang terjadi di Kutai ini melanggar aturan yang berlaku di Indonesia terutama sektor kehutanan. Pasalnya, izin KP yang berada pada kawasan hutan yang menjadi wewenang Menteri Kehutanan melalui Departemen Kehutanan Republik Indonesia.

Pelanggaran dimaksudkan Ical, yakni UU No. 41 Tahun 1999 yang disempurnakan oleh UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan Pasal 38 dan Peraturan Menteri Kehutanan (PERMENHUT) P.14/Menhut/II/2006 Tanggal 10 Maret 2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Jo P.64/Menhut/2006 Tanggal 17 oktober 2006 tentang perubahan P.14/Menhut/II/2006, yaitu; pasal 2, pasal 8 ayat 3, pasal 13 ayat 2 dan pasal 18 ayat 1. Sedangkan izin KP yang berada dalam Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto tentu saja tidak dibenarkan menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ical menyatakan praktek pertambangan yang tidak memenuhi kaidah-kaidah aturan yang berlaku sangat berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan hidup. Tidak ada argumentasi yang bisa membantah bahwa izin Kuasa Pertambangan (KP) yang bermasalah tersebut harus dicabut.

"Penyelamatan hutan dan ekosistem mutlak dilakukan sebagai penyeimbang ekosistem yang saat ini semakin terancam keberadaannya," ujarnya.

FIRMAN HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Perintahkan Luhut dan Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kanan) disaksikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (dari kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Siti Nurbaya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman secara simbolis meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
Jokowi Perintahkan Luhut dan Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara

Pungutan royalti sektor batu bara akan berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)


PLTU Batu Bara di Penghiliran Nikel Menuai Kritik

7 hari lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
PLTU Batu Bara di Penghiliran Nikel Menuai Kritik

Penghiliran nikel menuai kritik karena masih menggunakan PLTU batu bara.


PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang 'Menajiskan' Batu Bara

8 hari lalu

Foto udara alat berat memuat batu bara di tempat penampungan batu bara, tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis, 20 Juni 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia pada Mei 2024 sebesar 2,5 miliar dolar AS atau turun 4,04 persen dibanding bulan sebelumnya atau turun sebesar 16,85 persen dibanding Mei tahun lalu. ANTARA/Wahdi Septiawan/
PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang 'Menajiskan' Batu Bara

Menajiskan batu bara itu tidak sesuai dengan pandangan Islam, karena ini anugerah Allah, ujar Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla.


Ngobrol Tempo, Kementerian ESDM: Cadangan Komoditas Mineral masih Besar

8 hari lalu

Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba. Foto, Oton Tempo
Ngobrol Tempo, Kementerian ESDM: Cadangan Komoditas Mineral masih Besar

Kementerian ESDM menyebut kekayaan cadangan komoditas mineral dan batu bara masih besar.


Pengamat: Pelemahan Rupiah Bisa Gerus Penerimaan Negara di Sektor Ekspor

10 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Pengamat: Pelemahan Rupiah Bisa Gerus Penerimaan Negara di Sektor Ekspor

Ketidakpastian ekonomi global, termasuk kenaikan suku bunga di Amerika Serikat, turut mempengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah.


Indonesia Masuk 5 Besar Negara yang Catat Penurunan Emisi Energi 2023

11 hari lalu

Ilustrasi PLTU. Antaranews.com
Indonesia Masuk 5 Besar Negara yang Catat Penurunan Emisi Energi 2023

Indonesia bersama Amerika Serikat, Jerman, Jepang, dan Korea Selatan mencatat penurunan emisi energi pada tahun 2023.


Cara Kolombia Hentikan Genosida Netanyahu di Gaza: Stop Ekspor Batu Bara ke Israel

13 hari lalu

Presiden Kolombia, Gustavo Petro. REUTERS/Vannessa Jimenez
Cara Kolombia Hentikan Genosida Netanyahu di Gaza: Stop Ekspor Batu Bara ke Israel

Presiden Kolombia Gustavo Petro membalas genosida Netanyahu terhadap bangsa Palestina di Gaza dengan menyetop ekspor batu bara ke Israel.


PLN Mulai Gunakan Bonggol Jagung untuk Co-firing Biomassa di PLTU

19 hari lalu

Deretan pepohonan tanaman indigofera yang ditanam PLN, Pengprov Yogyakarta, dan warga masyarakat di Desa Gombang, Gunung Kidul, Yogyakarta, 24 Desember 2023. Indogofera yang tahan terhadap lahan tandus dan kering, juga merupakan sumber energi terbarukan pengganti batu bara bagi PLTU PLN guna mendukung Net Zero Emission berbasis keterlibatan masyarakat. Tempo/Jati Mahatmaji
PLN Mulai Gunakan Bonggol Jagung untuk Co-firing Biomassa di PLTU

Direktur Utama PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah mengatakan telah menyelesaikan uji coba co-firing bonggol jagung di dua lokasi.


Pemerintah Siapkan 6 Jatah Izin Tambang ke Ormas Keagamaan: NU Kantongi Bekas Lahan Grup Bakrie

23 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Pemerintah Siapkan 6 Jatah Izin Tambang ke Ormas Keagamaan: NU Kantongi Bekas Lahan Grup Bakrie

Daftar 6 wilayah tambang batu bara bekas untuk ormas keagamaan, termasuk NU yang mendapat jatah eks lahan Grup Bakrie dan sudah dikantongi.


Pengamat Nilai IUP untuk Ormas Keagamaan Langgar UU Minerba

26 hari lalu

Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Pengamat Nilai IUP untuk Ormas Keagamaan Langgar UU Minerba

Pengamat menilai kebijakan Presiden Jokowi memberi ormas keagamaan izin usaha pertambangan atau IUP tidak sesuai dengan Undang-Undang Minerba