TEMPO Interaktif, Semarang - Hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan tiap tahunnya pendapatan asli daerah Kota Semarang dari sektor pajak reklame mengalami kebocoran hingga miliaran rupiah.
Hal itu disebabkan buruknya pengelolaan reklame serta dugaan kesengajaan pelanggaran atas peraturan daerah tentang reklame. Demikian dikatakan anggota Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban APBD 2009 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Ari Purbono.
"Kebocoran ini harus segera diusut," kata Ari, Minggu (8/8). Dia menduga, ada upaya sistemik untuk mengurangi penerimaan daerah dari pajak reklame. Hal ini dapat dilihat adanya kebocoran yang terjadi tiap tahun.
Senin besok (9/8) Panitia Khusus akan melakukan klarifikasi dan rapat kerja dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame. Saat ini Dewan sedang membahas laporan pertanggungjawaban Wali Kota Semarang terhadap APBD 2009 guna membahas APBD Perubahan 2010.
Menurut Ari, pada tahun 2009 kebocoran yang terjadi hingga mencapai Rp 6,7 miliar. Tahun 2008 kebocoran mencapai Rp 4,4 miliar. Tahun 2007 mencapai Rp 2 miliar, tahun 2006 mencapai Rp 2,4 miliar. "Kebocoran dari 2003 sampai 2009 mencapai Rp 17,2 miliar," ujarnya.
Ari menambahkan, pada 2007 Komisi Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang pernah melakukan penelitian potensi pendapatan daerah Kota Semarang. Hasilnya, memang ada kebocoran penerimaan pajak reklame serta ada unsur kesengajaan pelanggaran pelanggaran terhadap peraturan daerah tentang reklame. "Kami menuntut agar pemerintah menangani secara serius kebocoran pendapatan dari reklame," tandasnya.
Anggota Panitia Khusus yang lain, Novriadi juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, selain Pemerintah Kota Semarang harus mengambil tindakan tegas atas dugaan kebocoran ini, pemerintah juga diminta bertindak tegas atas keberadaan titik reklame yang di luar ketentuan karena mengganggu estetika dan keamanan.
Juru Bicara Pemerintah Kota Semarang Achyani mengatakan pemerintah tidak menutup mata terhadap adanya potensi kebocoran pendapatan daerah dari pajak reklame. "Kami akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan," ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, pemerintah juga telah melakukan perluasan pemasangan titik-titik reklame. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan reklame di pusat kota serta untuk menambah pendapatan asli daerah.
SOHIRIN