TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat (KPU Kobar) didesak untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. "Ini akan jadi preseden buruk bagi demokrasi jika hari ini Kobar tidak melaksanakan putusan MK," kata Veri Junaidi dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/7).
Veri kuatir, jika putusan MK tak dilaksanakan, bakal tidak ada kepastian hukum bagi pemilukada yang lain. "Orang-orang bisa mencari celah hukum," ujarnya.
Pernyataan sikap bersama ini disampaikan tiga lembaga yaitu Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Center for Electoral Reform (CETRO), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM).
Selain mendesak KPU Kobar, mereka juga meminta KPU Propinsi Kalimantan Tengah dan semua pihak termasuk pemerintah pusat (Menteri Dalam Negeri), untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK.
Refly Harun dari CETRO menambahkan, penolakan dan pembangkangan KPU Kobar juga menjadi preseden buruk bagi pemilu yang luber dan jurdil. Pemilu yang luber dan jurdil tidak sekedar penghargaan terhadap suara rakyat yang dikumpulkan, melainkan juga pada bagaimana suara tersebut diperoleh,apakah melalui suatu proses pemilukada yang jujur.
"Bila prosesnya tidak jujur,sesuai mandat yang diberikan MK berhak menegakkan keadilan atas pemilukada. Sementara prinsip negara hukum menghendaki semua pihak tunduk pada putusan-putusan yang dihasilkan lembaga hukum,"kata dia.
Rosalita Chandra dari PERLUDEM menegaskan, karena keputusan MK final dan mengikat, tak ada alasan pihak manapun untuk mengabaikannya. "KPU dan jajarannya harus segera melaksanakan putusan MK,"ujarnya.
MUNAWWAROH