TEMPO Interaktif, Sumenep - Tiga lembaga pemerintahan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya sepakat membentuk sebuah tim khusus yang diberi nama Tim Desk Migas, guna memperjelas pengalihan status kepemilikan Blok Malio dari Pemerintah Jawa Timur ke Kabupaten Sumenep menyusul diterima surat salinan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007.
"Kami juga ingin kejelasan soal dana bagi hasil migas Blok Malio," kata Ketua Desk Migas Sumenep Darul Hasyim Fath, Rabu (14/7). Tim itu beranggotakan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Darul, putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi atas Permendagri tersebut telah dikeluarkan sejak 18 Desember 2008. Namun salinan resmi putusan itu baru diterima Mei 2010 oleh pemerintah Sumenep. Dalam kurun dua tahun, sejak uji materi dikabulkan, Darul mengatakan Permendagri itu belum juga diubah, sehingga status Blok Malio masih atas nama Jawa Timur.
Begitu juga dengan dana bagi hasil pengeboran minyak lepas pantai yang dikelola PT Santos Energi, belum pernah diterima Pemkab Sumenep. "Mestinya kami sudah terima dana bagi hasil karena putusan MA sudah turun sejak dua tahun lalu," ujarnya.
Berbagai ketidakjelasan itu, lanjut Darul, merugikan rakyat Sumenep. Karena mestinya mendapatkan dana bagi hasil Blok Malio yang tingkat produksi mencapai 110 juta kaki kubik minyak per hari. Jika dihitung kasar, dengan tingkat produksi yang begitu besar, dana bagi hasil yang mestinya diterima Sumenep mencapai sekitar Rp 189 miliar per tiga bulan. "Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menyejahterakan rakyat dengan uang sebesar itu," terangnya.
Wakil Bupati Sumenep Mohammad Dahlan sebelumnya mengaku telah menyurati Menteri Dalam Negeri agar segera merevisi Permendagri yang menyatakan Jawa Timur sebagai daerah penghasil migas.
Menurut dia, selama peraturan belum diubah, sulit bagi Sumenep untuk mendapatkan dana bagi hasil migas dari Blok Malio sesuai putusan Mahkamah Agung. "Belum ada respons soal Blok malio," katanya, saat dihubungi melalui telepon.
MUSTHOFA BISRI