TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur - Majelis Mudzakarah Fatwa Nasional Malaysia memutuskan bahwa pelatihan manajemen diri ESQ tetap boleh dilanjutkan di Malaysia. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Mudzakarah Fatwa Nasional Abdul Shukor Husin di kantor Jabatan Kemajuan Islam (JAKIM), Putrajaya, Rabu, 14 Juli 2010.
Menurut Abdul Shukor, fatwa ini diambil setelah Majelis Mudzakarah Fatwa Nasional mengadakan tujuh kali pertemuan untuk membahas masalah ESQ. “Kami telah memperbincangkan sebanyak tujuh kali sejak April 2009 hingga yang terakhir 16 Juni 2010” katanya.
Materi ESQ Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) yang diajarkan Ary Ginanjar Agustian sempat menjadi kontroversi di Malaysia. Bahkan pejabat Mufti Wilayah Persekutuan yang meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan 10 Juni lalu mengeluarkan sebuah fatwa yang mengejutkan. Fatwa yang diteken Datuk Hj. Wan Zahidi Bin Wan Teh menganggap Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) milik Ary Ginanjar Agustian melenceng dari ajaran-ajaran agama Islam.
Pejabat Mufti (pemuka agama yang mewakili negara bagian) ESQ "Leadership Training" yang diajarkan Ary melenceng dari ajaran Islam. Alasannya, apa yang disampaikan Ary mengandung ajaran-ajaran yang bisa merusak akidah dan syariah Islam.
Penyelewengan itu, menurut Mufti seperti yang dimuat dalam situs muftiwp.gov.my, karena ajaran Ary mengandung faham liberalisme dimana ia menerjemahkan nas-nas al-Quran secara bebas. Selain itu, ESQ juga mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan benar.
Menurut Abdul Shukor, untuk mengeluarkan fatwa halal itu, Jabatan Kemajuan Islam (Jakim) telah membentuk lembaga khusus untuk memantau ESQ.
Fatwa halal ESQ itu, kata dia, antara lain didasari pertimbangan sikap terbuka ESQ yang datang langsung menjelaskan isu-isu yang dianggap meragukan seperti isu “suara hati” dan angka “165”. Selain itu, kata Shukor, ada 8 orang mufti dari 14 mufti yang ada di Malaysia telah mengikuti pelatihan ESQ. “Bahkan untuk lebih mengetahui ESQ lebih dalam, beberapa mufti mengikuti pelatihan ESQ langsung di Indonesia,” ujarnya.
Atas pertimbangan itulah Majelis Mudzakarah Fatwa Nasional Malaysia memutuskan ESQ boleh tetap dilaksanakan di Malaysia. Pelaksanaan ESQ ini, kata dia, akan diawasi Dewan Syariah yang telah dibentuk ESQ.
Keputusan halal ini berlaku untuk 13 mufti kecuali mufti wilayah Persekutuan yang meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan yang telah mengharamkan ESQ.
MASRUR (Malaysia)