Bahkan Gubernur telah menandatangani surat keputusan bahwa tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai hari libur bagi warga Banyuwangi.
Pernyataan Gubernur itu menanggapi surat yang dikirimkan oleh Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari pada 5 Juli lalu aqgar jadwal pilkada Banyuwangi ditunda. Bupati Ratna mengirimkan surat itu karena tidak lolos maju sebagai calon kepala daerah periode 2010-2014.
Menurut Soekarwo, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pilkada atau tidak. Kewenangan pilkada, kata dia, berada di tangan KPU. Dia justru menyatakan salut atas langkah hukum yang ditempuh Bupati Ratna yang gagal mencalonkan diri. "Demokrasi harus berbanding lurus dengan kepatuhan hukum," ujarnya.
Anggota KPU Jawa Timur, Arif Budiman, mengatakan, penundaan pilkada tidak bisa dilakukan karena sesuai peraturan perundang-undangan, pilkada hanya bisa ditunda apabila ada bencana alam atau kerusuhan massal.
KPU Provinsi, katanya, telah melakukan supervisi terhadap seluruh kebijakan KPU Banyuwangi supaya tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 68/2010. "Hasilnya, Pilkada Banyuwangi harus tetap berjalan," katanya.
Terkait putusan PTUN yang memenangkan gugatan 14 partai non parlemen pendukung Bupati Banyuwangi, Arif mengatakan, Pilkada Banyuwangi tidak akan cacat hukum, karena belum berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, KPU akan melaksanakan putusan hukum apabila KPU kalah di peradilan tertinggi. "Di banyak daerah KPU siap melaksanakan putusan yang sudah incraht,", ujarnya.
Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari saat dimintai komentar terkait jawaban Gubernur Jatim itu, hanya melempar senyum kepada wartawan.
Pada 8 Juli lalu, PTUN memenangkan gugatan 14 parpol non parlemen pendukung Bupati Ratna. PTUN menilai SK KPU No 137/2010 tentang tidak lolosnya pasangan Ratna Ani - Pebdi Arisdiawan cacat hukum. PTUN mewajibkan KPU menyertakan pasangan itu dalam pilkada 14 Juli mendatang.
IKA NINGTYAS