Ia mengatakan 800 gedung itu sebelumnya dikuasai perusahaan Belanda sebelum masa kemerdekaan. Dan harusnya saat ini gedung tersebut dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya. Bambang mengatakan pemerintah pusat dan Pemkot Surabaya akan mencari solusi untuk mengembalikan aset tersebut. Aset-aset gedung peninggalan Belanda di Surabaya lebih dari seribu gedung.
"Sebanyak 25 persen telah dikuasai Pemkot, dan 75 persen sisanya tidak dikuasai Pemkot," ujarnya. Karena aset ini tidak dikuasai Pemkot Surabaya maka pengelola gedung-gedung lama ini tidak pernah membayar retribusi ke negara. "Padahal mereka harusnya tetap membayar retribusi," ujarnya.
Pendapatan dari retribusi itu kata Bambang akan dibagi sebesar 75 persen untuk pemerintah pusat dan sisanya 25 persen jatah Pemkot Surabaya. "Yang harus ditelusuri adalah kemana mereka bayar retribusi selama bertahun-tahun ini," ucapnya penasaran.
Lebih lanjut Bambang mengatakan sejumlah daerah misalnya Semarang dan Bandung juga banyak kehilangan gedung-gedung peninggalan Belanda. Ia menyayangkan gedung-gedung itu tak sedikit yang rusak. Dari data Dinas Pariwisata Surabaya, terdapat sebanyak 163 gedung cagar budaya yang terlacak di wilayah setempat. Dimana sebanyak 63 diantaranya dimiliki pemerintah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Wisnu Wardhana mengatakan hingga 2006 hingga 2010 belum ada perubahan jumlah gedung cagar budaya. "Ini menunjukkan pemerintah tidak serius melacak keberadaan gedung-gedung ini," ujarnya.
Ia mengatakan belum ada upaya kongkrit dalam rangka melestarikan gedung yang termasuk cagar budaya tersebut. "Padahal jika gedung itu dirawat dan dikuasai negara bisa menjadi pendapatan bagi daerah," imbuhnya.
DINI MAWUNTYAS