Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Jawa Tengah Pertanyakan Izin Pemeriksaan Bupati

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mempertanyakan belum keluarnya izin pemeriksaan dari Presiden RI untuk memeriksa tiga kepala daerah di Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Izin tersebut sudah diajukan sejak awal 2009 lalu menyusul adanya penetapan status tersangka terhadap tiga bupati tersebut. "Kami belum bisa memeriksa karena izin pemeriksaan dari Presiden belum ada. Kami masih menunggu terus," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi kepada Tempo, Kamis (24/6).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan izin pemeriksaan atas 150 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. “Saat ini terdapat sekitar 150 izin Presiden untuk proses hukum kepala daerah terkait kasus korupsi,” ujar Gamawan dalam pidato pada rapat kerja “Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara” di kantor Wakil Presiden.

Salman mengaku belum tahu apakah 150 kepala daerah itu ada yang dari Jawa Tengah. "Saya belum terima surat izin itu," kata dia

Izin pemeriksaan yang sudah diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tersebut adalah Bupati Batang Bambang Bintoro, Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, dan Wali Kota Magelang Fahriyanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip sudah menjadi tersangka sejak Mei 2008 dalam kasus dugaan korupsi APBD Kota Semarang tahun anggaran 2004 (kasus dana komunikasi) senilai Rp 5 miliar. Kejaksaan Tinggi juga sudah menetapkan Wali Kota Magelang Fahriyanto pada Agustus 2008 lalu dalam dugaan korupsi dalam pembangunan Sport Center (Stadion Madya) di Sanden, Magelang Selatan senilai Rp 11 miliar.

Bupati Batang Bambang Bintoro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan bagi bagi uang dari dana APBD 2004 serta pemberian bantuan purnatugas bagi anggota DPRD periode 1999–2004 di Ruang Mawar senilai Rp 831 juta.

M ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Izin Presiden Jokowi untuk Pidana DPR,Teten: Mudah dan Cepat

25 September 2015

Anggota DPR, Irna Narulita Dimyati menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (20/1). Politikus PPP tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai calon Wakil Gubernur Banten yang kalah pada pilkada Banten dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada di Mahmakah Konstitusi (MK) dengan tersangka, Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Izin Presiden Jokowi untuk Pidana DPR,Teten: Mudah dan Cepat

Menurut Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, Presiden Joko Widodo akan mempermudah izin untuk pemeriksaan anggota DPR.


Aceng Fikri Bantah Menikahi Pengacaranya  

24 Februari 2013

Ratu Leny Anggraeni yang pernah menjadi penasehat hukum Bupati Garut Aceng Fikri dikabarkan oleh mantan pengacaranya Ujang Sujai telah melakukan pernikahan siri. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Aceng Fikri Bantah Menikahi Pengacaranya  

"Eh, Fitnah apa lagi? Enggak benar itu."


Jaksa Agung Ralat Jumlah Pemohon Izin Pemeriksaan

15 April 2011

Basrief Arief. TEMPO/Subekti
Jaksa Agung Ralat Jumlah Pemohon Izin Pemeriksaan

Jaksa Agung Basrief Arief meralat jumlah permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang belum disetujui oleh presiden dan masih tersangkut di sekretariat negara.


Presiden Perintahkan Lacak 61 Surat Izin Periksa Pejabat

12 April 2011

ANTARA/Prasetyo Utomo
Presiden Perintahkan Lacak 61 Surat Izin Periksa Pejabat

" Cari yang 61 (surat) itu dan laporkan ke saya. Surat yang mana, izin untuk siapa dan kapan disampaikan." kata Presiden. " Siapa tahu nyelip atau belum dikirim,"


Izin Presiden Untuk Periksa Awang Faroek Belum Turun

24 Agustus 2010

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Lourentius EP
Izin Presiden Untuk Periksa Awang Faroek Belum Turun

"Padahal kami sudah ajukan surat pemeriksaan kepada Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir di kantornya, Selasa (24/8).


Surat Izinkan Pemeriksaan Misbakhun Dikirim Malam Ini ke Polisi

12 April 2010

Surat Izinkan Pemeriksaan Misbakhun Dikirim Malam Ini ke Polisi

"Hari ini telah disetujui kepada Kepolisian untuk mengambil langkah-langkah hukum."


Izin Periksa Misbakhun Belum Turun

12 April 2010

Izin Periksa Misbakhun Belum Turun

Kepolisian Republik Indonesia belum menerima izin dari Presiden untuk memeriksa anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun. Surat permohonan izin pemeriksaan itu sudah dikirim sejak akhir pekan kemarin.


Pengacara: Misbakhun Pasti Penuhi Panggilan  

11 April 2010

Pengacara: Misbakhun Pasti Penuhi Panggilan  

Pengacara PT Selalang Prima Internasional, Sahala Pangaribuan, mengatakan belum mengetahui status tersangka Muhammad Misbakhun, pemilik perusahaan itu.


Jubir Presiden Belum Tahu Soal Misbakhun

11 April 2010

Jubir Presiden Belum Tahu Soal Misbakhun

"Saya tidak mau bilang Presiden sudah tahu atau belum, tapi saya pribadi belum mendapat informasi apapun dari Kepolisian," kata Julian.


Presiden Bantah Hambat Pemeriksaan Hukum Pejabat Daerah

11 Februari 2010

TEMPO/Arie Basuki
Presiden Bantah Hambat Pemeriksaan Hukum Pejabat Daerah

"Presiden tidak akan menghambat proses hukum apabila sinyalemen dugaan itu memang mengarah," kata Djoko Suyanto