TEMPO Interaktif, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mempertanyakan belum keluarnya izin pemeriksaan dari Presiden RI untuk memeriksa tiga kepala daerah di Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Izin tersebut sudah diajukan sejak awal 2009 lalu menyusul adanya penetapan status tersangka terhadap tiga bupati tersebut. "Kami belum bisa memeriksa karena izin pemeriksaan dari Presiden belum ada. Kami masih menunggu terus," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi kepada Tempo, Kamis (24/6).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan izin pemeriksaan atas 150 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. “Saat ini terdapat sekitar 150 izin Presiden untuk proses hukum kepala daerah terkait kasus korupsi,” ujar Gamawan dalam pidato pada rapat kerja “Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara” di kantor Wakil Presiden.
Salman mengaku belum tahu apakah 150 kepala daerah itu ada yang dari Jawa Tengah. "Saya belum terima surat izin itu," kata dia
Izin pemeriksaan yang sudah diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tersebut adalah Bupati Batang Bambang Bintoro, Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, dan Wali Kota Magelang Fahriyanto.
Baca Juga:
Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip sudah menjadi tersangka sejak Mei 2008 dalam kasus dugaan korupsi APBD Kota Semarang tahun anggaran 2004 (kasus dana komunikasi) senilai Rp 5 miliar. Kejaksaan Tinggi juga sudah menetapkan Wali Kota Magelang Fahriyanto pada Agustus 2008 lalu dalam dugaan korupsi dalam pembangunan Sport Center (Stadion Madya) di Sanden, Magelang Selatan senilai Rp 11 miliar.
Bupati Batang Bambang Bintoro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan bagi bagi uang dari dana APBD 2004 serta pemberian bantuan purnatugas bagi anggota DPRD periode 1999–2004 di Ruang Mawar senilai Rp 831 juta.
M ROFIUDDIN