"Hakim tidak konsisten terkait alat bukti rekaman yang tidak bisa digunakan dalam kasus pidana umum," katanya usai pembacaan putusan banding di Pengadian Tinggi Kamis (17/6) siang. Alat rekaman yang digunakan jaksa untuk menjerat Antasari, katanya, hanya bisa digunakan untuk pidana khusus seperti kasus korupsi dan terorisme.
Majelis Hakim yang dipimpin Muchtar Ritonga, dan beranggotakan I Putu Widyana serta Putu Supadmi, menolak banding terdakwa Antasari. Dalam putusannya, hakim menyebut rekaman bisa digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan mantan Ketua Anti Korupsi itu. "Rekaman itu terkait dengan kasus pembunuhan terhadap korban," kata Hakim Widyana dalam bacaan putusannya.
Menurut Juniver, hakim menganggap rekaman itu seakan-akan menceritakan rencana pembunuhan terhadap Nasrudin. Padahal itu sudah mereka sangkal saat sidang di pengadilan sebelumnya. "Rekaman ini bukan fakta materil," katanya.
Ia juga menyebut putusan banding ini tidak berdasar fakta hukum, tanpa melakukan koreksi dari yang sebelumnya. Tapi pihaknya belum akan melakukan kasasi. "Kami akan berdiskusi dulu untuk melakukana kasasi atau tidak," katanya.
MUSTAFA SILALAHI