Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RE Rakyat Merdeka Divonis Enam Bulan

Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka, Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Sukarnoputri. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10), Supratman terbukti melanggar pasal 137 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan dimuka umum, tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Supratman dengan dakwaan primer yaitu, pasal 134 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider pasal 137 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Hakim memutuskan, dakwaan primer tidak terbukti. Sedangkan untuk dakwaan subsider hakim berpendapat perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dalam pasal 137 ayat (1) KUHP. Putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Zoeber Djajadi berdasarkan pertimbangan bahwa kalimat yang dijadikan judul berita di harian Rakyat Merdeka menyerang martabat Presiden dan mengandung penghinaan. Kalimat-kalimat yang dijadikan judul berita tersebut ialah "Mulut Mega Bau Solar", "Mega Lebih Kejam dari Sumanto", "Mega Lintah Darat" dan "Mega Sekelas Bupati". Menurut Djajadi, siapapun yang waras pasti akan tersinggung dengan kalimat-kalimat tersebut. Majelis Hakim sependapat dengan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Rudi Satrio, yang berpendapat kalimat yang dimuat dalam harian Rakyat Merdeka merupakan suatu penghinaan formal, tidak etis dan kasar. Meskipun divonis selama lima bulan, Supratman tidak ditahan. Namun selama masa percobaan 12 bulan Supratman tidak boleh melakukan tindakan pidana serupa atau lainnya. Menanggapi keputusan itu Supratman mengajukan banding. Ia mengatakan tidak puas dengan putusan hakim. Rheny Wahyuni - Tempo News Room
Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mahfud Md: Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun Belum Tuntas

40 detik lalu

Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers penyerahan aset properti eks BLBI kepada 14 kementerian/lembaga dan 3 Pemda di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Mahfud Md: Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun Belum Tuntas

Mahfud Md memberi sinyal bahwa tim pemeriksa Satgas TPPU menemukan kemungkinan tindak pidana asal dalam perkara tersebut.


Juru Bicara Relawan Kaesang Sang Menang Klaim Seratusan Orang Bergabung dalam Sehari

39 menit lalu

Suasana diskusi saat deklarasi Relawan Sang Menang pendukung Kaesang Pangarep di Cornelis Coffie, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Juru Bicara Relawan Kaesang Sang Menang Klaim Seratusan Orang Bergabung dalam Sehari

Kader PSI Depok itu gembira atas respons positif masyarakat pada kehadiran relawan pendukung Kaesang di Depok.


Polsek Cimanggis Tahan 2 Pelaku Penipuan yang Diduga Hipnotis Ibu-ibu di Depok

55 menit lalu

Polsek Cimanggis menangkap dua pria yang diduga melakukan penipuan modus memberangkatkan umrah dan haji , Rabu, 7 Juni 2023. Foto : Reskrim Polsek Cimanggis
Polsek Cimanggis Tahan 2 Pelaku Penipuan yang Diduga Hipnotis Ibu-ibu di Depok

Korban penipuan yang diduga dihipnotis itu dijanjikan hadiah umrah dan naik haji sehingga hampir menyerahkan uang Rp 4,5 juta.


Elemen Golkar DIY Ancam Kepung Gedung MK jika Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup

1 jam lalu

Ketua DPD I Golkar Yogyakarta Gandung Pardiman (kiri) bersama Ketua DPD I Golkar Banten Tatu Chasanah (tengah), Ketua DPD Golkar Bali I Ketut Sudikerta (kanan), beri keterangan pada wartawan usai pertemuan, di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jakarta, 25 Agustus 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Elemen Golkar DIY Ancam Kepung Gedung MK jika Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup

Masyarakat dari elemen Partai Golkar DIY menyatakan siap bergerak mengepung MK jika majelis hakim memutuskan sistem proporsional tertutup.


Singapore Open 2023: Apriyani / Fadia Soroti Masalah Konsistensi Usai Terdepak di 16 Besar

1 jam lalu

Ganda putri Indonesia, Apriyani Rahayu / Siti Fadia Silva Ramadhanti di Thailand Open 2023. | Tim Media PBSI
Singapore Open 2023: Apriyani / Fadia Soroti Masalah Konsistensi Usai Terdepak di 16 Besar

Apriyani / Fadia gagal mempertahankan gelar juara setelah tersingkir di babak 16 besar Singapore Open 2023.


Megawati Minta Jumlah Pulau di Indonesia Diteliti Ulang

1 jam lalu

Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri berteriak salam Pancasila saat akan memberikan sambutan dalam rangka Hari Jadi ke-58 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Ruang Dwi Warna, Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Sabtu 20 Mei 2023. Pada hari jadinya tersebut, Lemhannas meluncurkan 58 buku dari alumni, tenaga pengkaji, pengajar dan profesional Lemhannas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Megawati Minta Jumlah Pulau di Indonesia Diteliti Ulang

Megawati sangsi bahwa pulau di Indonesia berjumlah sekitar 17.000 pulau sebagaimana yang kerap disebut. Ia meyakini jumlahnya lebih dari itu.


Ahmad Sahroni: Cawapres Anies Tidak Mudah Diumumkan Secepatnya

2 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/Man
Ahmad Sahroni: Cawapres Anies Tidak Mudah Diumumkan Secepatnya

Pernyataan Sahroni menanggapi desakan Partai Demokrat kepada Anies Baswedan agar segera menentukan bakal cawapresnya.


Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

2 jam lalu

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.


Google Cloud Jakarta Summit 2023 Luncurkan Kursus AI Gratis untuk Umum

2 jam lalu

Google Cloud. cloud.google.com
Google Cloud Jakarta Summit 2023 Luncurkan Kursus AI Gratis untuk Umum

Google Cloud juga tawarkan solusi kelas perusahaan dan program startup baru di Indonesia


Canda Prabowo ke Mahfud Md yang Kini Jadi Atasannya: Tapi Tahun Depan Kumaha Engke

2 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Canda Prabowo ke Mahfud Md yang Kini Jadi Atasannya: Tapi Tahun Depan Kumaha Engke

Viral video Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akrab bercanda saat berkumpul bersama tujuh menteri lainnya di Kuala Lumpur, Malaysia.