TEMPO Interaktif, Jepara - Pemerintah Jepara mematenkan katalog berisi 99 motif relief ukir dan desain mebel khas Jepara, sebagai hak atas kekayaan intelektual (HaKI) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia. “Di dalamnya termasuk motif relief legendaries kalangan bunga yang diperkenalkan RA Kartini,” kata Hadipriyanto, juru bicara Pemerintah Jepara, dihubungi (24/5). Semua biaya, kata Hadipriyanto, difasilitasi Pemerintah Jepara. “Kami sudah diberitahu, izinnya turun 27 Mei depan,” ujar Hadi.
Langkah Pemerintah Jepara mendaftarkan motif relief ukir, disebabkan sebelumnya ada berbagai pihak berusaha mengklaim motif relief ukir Jepara. Seperti Christoper, warga Belanda dan pemilik PT. Harrison & Gil, yang pernah menerbitkan katalog ukir dan desain mebel Jepara, dan telah mendapatkan izin HaKI dari Kementerian Hukum dan HAM. Buku katalog itu setebal 430 halaman yang diterbitkan tahun 2004.
Izin katalog itu sempat digunakan Christoper untuk berperkara ke Pengadilan Ekonomi Semarang dengan rekan bisnisnya, Peter Nicholas Zaal, dan akhirnya kemenangan berpihak pada Christoper. Hal sama juga menimpa Moh Salim, pengusaha ukir dan mebel Jepara. Tapi setelah kasusnya bergulir, dan mendaparkan perlawanan berbagai pihak, akhirnya Christoper balik dituntut penjiplakan.
Setelah perkaranya diproses Kepolisian Jepara Christoper menghilang. Ia juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO ). Tapi belakangan ini, polisi sudah menghentikan perkaranya. Kasus lainnya, menurut Hadi, adanya isu klaim mebel ukir Jepara oleh Malaysia dan sempat mendapatkan perlawanan dari perajin sendiri.
Setelah diterbitkannya hak kekayaan intelektual itu, kata Hadi, pemerintah Jepara mendorong kepada perajin ukir dapat memanfaatkan sebaik- baiknya motif dan desain ukir untuk menggerakkan usahanya. Pada saat ini, pasar ukir dan mebel Jepara sedang mengalami kelesuan.
Pemerintah Jepara juga mendesak kepada perajin yang berhasil ciptakan motif baru, segera mengajukan hak cipta intelektualnya ke Kementerian Hukum dan HAM. “Banyak perajin Jepara berhasil menciptakan motif baru, untuk berbagai produk,” kata Hadipriyanto. Pemerintah Jepara, kata Hadi, selama ini membebaskan restribusi kepada para perajin ukir dan mebel Jepara.
Sementara itu, Pemerintah Jepara 24 Juli merencanakan lomba ukir untuk para pelajar (dari tingkat SD hingga SLTA) dan umum. “Kami ingin memecahkan rekor MURI,” kata Hadipriyanto. “Kami menyambut baik lomba itu, dan akan mengirimkan pesertanya,” ujar Sukirno, Kepala SMP Negeri Nalumsari, Jepara.
BANDELAN