TEMPO Interaktif, Tenggarong - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jendral Mathius Salempang, menyatakan pihaknya akan memeriksa sedikitnya empat Kepolisian Sektor di Kabupaten Kutai Barat terkait pengungkapan pembalakan liar di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemeriksaan tersebut terkait lolosnya kayu ilegal dari Kabupaten Kutai Barat hingga ke Kutai Kartanegara.
"Dari laporan Propam Polda dan Direskrim, ada empat polsek di pinggir Sungai Mahakam yang diperiksa soal lolosnya kayu ilegal ini," kata Mathius Salempang di Tenggarong, Jum'at (21/5).
Sungai Mahakam membentang di tiga kabupaten dan kota, paling hulu sungai adalah Kabupaten Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Kota Samarinda. Kayu yang disita sebanyak 23.061 batang oleh Polres Kutai Kartanegara berasal dari hutan di Kabupaten Kutai Barat.
Mathius Salempang mengaku tak ingat nama Polsek yang tengah diperiksa. Namun sebagai gambaran, Mathius memastikan jika Polsek tersebut tidak ada yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Kutai kartanegara.
Untuk memastikan nama polsek yang diperiksa, Mathius mengarahkan wartawan untuk mempertanyakan kepada Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda, Komisaris Besar Mulyadi. "Nanti tanya Dirpropam, Mulyadi (untuk namanya)," jelas Mathius.
Mathius mengungkapkan, sejauh ini menduga adanya keterlibatan polisi meloloskan kayu ilegal tersebut hingga sampai ke Kabupaten Kutai Kartanegara. "Kalau ada polisi yang terlibat, mohon maaf saya akan proses," katanya.
Ia mengaku sejauh ini belum mengetahui keterlibatan polisi di empat polsek tersebut. Namun ia memastikan akan memberi sanksi jika memang terbukti terdapat polisi yang bersalah. "Tergantung sejauh mana keterlibatannya," katanya.
Komisaris Besar Mulyadi yang ditemui wartawan di Markas Kepolisian Resor Kutai Kartanegara tak bersedia memberikan keterangan. Mulyadi beralasan belum mendapatkan perintah dari Kapolda untuk mengungkapkan nama polres.
"Belum ada perintah," kata Mulyadi sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Polres Kutai Kartanegara menyita 23.061 batang kayu illegal di perairan Sungai Mahakam sejak 11-16 Mei lalu. Polisi juga telah menahan enam orang pemilik kayu. Hingga kini polisi masih mengejar dua tersangka lain yang telah diketahui identitasnya.
FIRMAN HIDAYAT