Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamekasan, misalnya, masih tampak keluarga pasien bahkan pegawai rumah sakit yang merokok di semabarang tempat. Padahal di rumah sakit itu sudah disediakan lima tempat smoking area.
Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Hendro Santoso menjelaskan, pihaknya hanyalah merupakan instansi yang bertugas menyediakan smoking area. Di berbagai instansi telah disediakan 11 smoking area. Jika ditemukan smoking area di suatu instansi atau lokasi tertentu menjadi tanggung jawab instansi tersebut.
Dia mencontohkan smoking area yang disediakan di terminal angkutan umum merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan. “Kalau ditemukan fakta di rumah sakit ada orang merokok bukan di smoking area, pihak rumah sakitlah yang bertugas menertibkannya. Begitu juga kalau terjadi di terminal, ya Dinas Perhubungan,” ujarnya, Kamis (20/5).
Menurut Hendro, berbagai bentuk imbauan agar smoking area difungsikan telah dilakukan. Namun kenyataannya hampir semua smoking area tetap saja tidak berfungsi.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pamekasan Kadarisman Satrodiwirjo mengaku kecewa tidak berfungsinya area merokok itu. Selain karena telah menyerap banyak anggaran, smoking area juga bertujuan untuk menciptakan kebiasaan merokok yang santun sehingga tidak mengganggu kesehatan warga yang tidak merokok. "Kami akan kaji ulang kebijakannya, jangan sampai smoking area sia-sia," ucapnya.
MUSTHOFA BISRI.