Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Undang-Undang Penyandang Cacat Akan Direvisi  

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang tentang Penyandang Cacat pada 2011. Amendemen itu sekarang masih menunggu ratifikasi pemerintah terhadap Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Menurut anggota Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Saharuddin Daming di Bandung, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 itu suatu keharusan. Aturan buatan rezim Orde Baru itu dinilai sudah tak sesuai tuntutan dan kebutuhan penyandang disabilitas.

"Kita ingin ubah paradigma dari belas kasihan. Sekarang perjuangannya berdasarkan hak-hak asasi," katanya di sekolah Wyata Guna, Senin (17/5).

Hak asasi penyandang disabilitas yang terasa penting kini menyangkut hak bekerja dan menjadi pegawai, juga dalam bidang politik. Komnas menyesalkan banyaknya penyandang disabilitas yang digagalkan menjadi calon legislator. Misalnya seorang tuna netra di Bantul, Yogyakarta, yang digugurkan pada Pemilu 2009 lalu karena tuna netra.

Komisi menyatakan tidak akan mengajukan uji materiil atas undang-undang tersebut seperti desakan sejumlah pihak. "Kita tidak lakukan karena ada risiko konsekuensi hukum," ujarnya.

Jika pun Mahkamah Konstitusi mencabut aturan itu, nantinya bakal ada kekosongan payung hukum. Karena itu Komisi memilih cara mengajukan rancangan aturan pengganti ke Presiden untuk kemudian dibahas DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Kepala Seksi Standarisasi dan Bimbingan Teknik Kementerian Sosial Eva Kasim mengatakan pemerintah berencana mengganti Undang-Undang tentang Penyandang Cacat. Naskah akademis telah disiapkan dan kini menunggu ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Sebelumnya, pemerintah memulai perubahan dengan mengganti istilah penyandang cacat dengan disabilitas. Istilah dari bahasa Inggris tersebut, kata Eva, walau masih kurang tepat namun mendekati sebagai kata ganti orang yang kondisi fisik dan mentalnya terbatas.

"Masalah penyandang disabilitas tidak lagi individu, tapi meluas ke interaksi lingkungan dan stigma masyarakat. Kata disabilitas itu mendekati pengertian itu," ujarnya.

ANWAR SISWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

1 menit lalu

Asap api tampak membubung dari bangunan Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, yang dibakar TPNPB-OPM, Rabu, 1 Mei 2024. Dok. Istimewa
TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.


5 Fakta Serangan Israel ke Rafah

34 menit lalu

Warga Palestina melakukan perjalanan dengan kereta yang ditarik hewan saat mereka melarikan diri dari Rafah setelah pasukan Israel melancarkan operasi darat dan udara di bagian timur kota Gaza selatan, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 9 Mei 2024. REUTERS/Mohammed Salem
5 Fakta Serangan Israel ke Rafah

Israel kembali melakukan serangan darat ke Rafah, Gaza Selatan, pada Selasa lalu, berikut fakta-faktanya


Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

37 menit lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.


Catat, Jadwal Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024

54 menit lalu

Para peserta UTBK SNBT di UNS mengikuti ujian di Gedung TIK UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Catat, Jadwal Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024

Para peserta UTBK SNBT 2024 tidak memiliki akses untuk melihat skor atau nilai UTBK mereka sebelum pengumuman resmi.


Pendidikan Vokasi Bantu Perempuan tetap Berkarya Sambil Urus Keluarga

1 jam lalu

Peluncuran Program Perempuan Inovasi 2024 awal Mei 2024/Istimewa
Pendidikan Vokasi Bantu Perempuan tetap Berkarya Sambil Urus Keluarga

Aktris Dian Sastro menyoroti sedikitnya siswa perempuan di pendidikan vokasi. Ia mengingatkan bahwa ada


Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

1 jam lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

Polisi akan memanggil orang tua dan guru dari sekolah para pelajar yang terlibat tawuran itu untuk memberikan klarifikasi.


Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

2 jam lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. shutterstock.com
Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.


Mentan Amran Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel

2 jam lalu

Mentan Amran Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan bantuan kepada sejumlah anak yatim dan keluarga korban banjir dan longsor Provinsi Sulawesi Selatan berupa uang pribadi sebesar 10 juta perorang.


Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

2 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan wanita. Shutterstock
Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

Keluarga korban telah membuat laporan polisi atas penyerangan yang dilakukan pria diduga ODGJ tersebut di Harapan Jaya, Kota Bekasi.


Mengapa Tidak Ada Unjuk Rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus Negara Arab?

2 jam lalu

Orang-orang berkumpul di Universitas Oxford, di luar Museum Sejarah Alam Universitas Oxford, ketika para mahasiswa menduduki beberapa bagian kampus untuk melakukan protes mendukung warga Palestina di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Oxford, Inggris, 6 Mei 2024. Aksi solidaritas pro-Palestina mulai bermunculan di sejumlah kampus ternama di benua Eropa. REUTERS/Hollie Adams
Mengapa Tidak Ada Unjuk Rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus Negara Arab?

Unjuk rasa pro-Palestina mengguncang universitas-universitas di Amerika dan Eropa, namun protes-protes serupa tidak seserius itu di Arab.