Putusan itu tak serta merta ditaati Komisi Pemilihan Umum Medan. Kuasa hukum KPU Medan, Amar Hanafi menegaskan putusan pengadilan tidak mempengaruhi pelaksanaan pemilihan, pada 12 Mei 2010. “Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap masih ada kasasi dan PK,” kata Amar kepada Tempo, Senin (10/5) malam.
Amar menegaskan, keputusan pengadilan tidak serta-merta dapat dilaksanakan. “Putusan TUN (pengadilan tata usaha negara), jarang sekali dipatuhi masyarakat. Banyak surat ketetapan yang batalkan TUN, tapi para pihak tak melaksanakan. Putusan banding ini tidak mempengaruh pilkada Rabu, tidak ada relevansi,” katanya.
“20 tahun saya advokat, setahu saya ini perkara paling cepat di pengadilan TUN. Belum pernah (putusan banding) terjadi 2 minggu. Itu tak normal, harus dikritisi, hakim harus diperiksa.”
Ketua tim pemenangan calon wali kota, Rudolf M Pardede yang berpasangan Afiffudin Lubis, Ramses Simbolon meminta KPU Medan untuk mematuhi putusan pengadilan. “Dalam putusan banding, pengadilan TUN menguatkan putusan TUN Medan,” kata Ramses. Putusan itu, kata Ramses, ditetapkan majelis hakim pengadilan TUN, Senin siang.
KPU Medan, lanjut Ramses, diminta untuk patuhi putusan pengadilan. “Kita minta dipatuhi, dilaksanakan. Karena mereka (KPU) juga yang minta kita jalur hukum ya, sudah patuhi saja,” ujar Ramses.
Kepala Divisi Hukum dan Humas KPU Medan, Pandapotan Tamba mengaku belum mengetahui putusan banding yang dimohonkan KPU Medan. “Putusan itu kita belum tahu,” kata Tamba.
Tamba enggan memberikan keterangan sikap KPU Medan yang tidak mematuhi putusan PTUN Medan dan KPU Pusat yang menyatakan Rudolf M Pardede berhak mengikuti pemilihan calon Wali Kota Medan. “Soal putusan KPU Pusat kita sudah berikan jawaban tertulis,” kata Tamba seraya mengaku lupa isi surat.
Sikap membandel KPU Medan ini, mengundang kecurigaan tim pembela Rudolf. “Kita patut menduga ada yang aneh dengan KPU Medan ini,” tegas Ramses. “Kalau pemilu itu (sikap bandel) dilaksanakan, itu cacat hukum.”
SOETANA MONANG HASIBUAN