Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendadak Sakit, Bupati Bandung Barat Tak Penuhi Panggilan Polisi

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat batal memeriksa bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Abubakar sebagai tersangka korupsi kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bandung 2005, Senin (19/4). Pasalnya, Abubakar, yang kini adalah Bupati Bandung Barat, dikabarkan sakit.

Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Sony Sonjaya mengatakan, surat keterangan dokter tentang sakitnya tersangka tersebut disampaikan penasihat hukumnya, Nur Kholim, siang ini. Surat dibuat dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

"Tapi di surat itu tidak disebutkan Pak Abubakar sakit apa, hanya disebutkan perlu istirahat tiga hari mulai hari ini sampai tanggal 21 April," kata Sony di kantornya, Senin (19/4).

Sony mengaku belum bisa memastikan kapan pihaknya bisa mulai memeriksa tersangka. Hanya, kata dia, bila setelah 21 April, tersangka Abubakar kembali menyodorkan surat keterangan sakit, maka penyidik akan berkoordinasi dengan dokter kepolisian untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.

"Jadi bisa dipastikan apa benar tersangka sakit, penyakitnya apa," kata dia. Sebab kalau tersangka memang sakit, penyidikannya tidak bisa dipaksakan dan harus menunggu tersangka benar-benar pulih.

Sony juga menyatakan pihaknya baru mengirim surat pertama panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Abubakar. Namun tersangka belum pernah memenuhi panggilan. "Semula dia tak datang dengan alasan sedang mengikuti diklat Lemhanas, sekarang dia mengaku sakit," kata Sony.

Nur Kholim membenarkan pihaknya baru menyerahkan surat keterangan sakit kliennya kepada polisi. Namun ia juga mengaku belum tahu penyakit yang diderita Abubakar.

"Pak Abubakar mendadak sakit, tapi saya juga belum tahu sakitnya apa. Surat keterangan dokter baru didapat tadi pagi dari Rumah Sakit Hasan Sadikin," kata dia usai menyerahkan surat kliennya di kantor Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat menetapkan Abubakar, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung 2005 dan 2006. Abubakar kini adalah Bupati Bandung Barat.

Selain Abubakar, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka. Di antara para tersangka adalah tiga belas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2004-2009, termasuk Ketua Dewan Agus Yasmin, serta dua bekas Kepala Bagian Sosial Kabupaten Bandung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Soni Sonjaya menjelaskan bahwa dana yang diduga dikorupsi tersebut adalah dana bantuan sosial yang dianggarkan Rp 3,7 miliar di pos Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten 2005.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat, kerugian negara yang diakibatkannya sekitar Rp 1,4 miliar.

Menurut aturan dana bantuan sosial dianggarkan untuk dikucurkan kepada warga masyarakat. Namun realisasinya para anggota Dewan Bandung juga mendapat kucuran. Tujuannya untuk memberikan bantuan kepada anggota DPRD.

Adanya kucuran untuk anggota Dewan itu berdasarkan pengakuan Dadang Rosdiana, Ketua Panitia Anggaran Dewan kepada polisi.

Menurut Dadang, kucuran itu atas persetujuan Bupati Bandung Obar Sobarna dan Sekretaris Daerah masa itu, Abu Bakar.

Dadang juga antara lain mengakui para anggota Dewan turut memperoleh kucuran dana bantuan yang sedianya untuk masyarakat itu. Awalnya para anggota Dewan mendapat jatah senilai total Rp 510 juta, namun belakangan dinaikkan menjadi Rp 3,7 miliar.

Kenaikan alokasi bantuan untuk anggota Dewan itu dilakukan tanpa prosedur oleh Bupati Obar di ruangan Bupati dan di ruangan Sekretaris Daerah. Adapun Ketua DPRD Agus Yasmin, Wakilnya Yusron, dan Dadang hanya mengamini pemberian dan kenaikan alokasi bantuan tersebut. (Tempointeraktif, Kamis, 4/12/2008)

Nurkholim menyangkal kliennya kecipratan duit bantuan sosial tersebut. "Klien saya menjadi tersangka karena hanya dalam memutuskan penanggaran dan pencairan dana itu. Yang menyalahgunakan dana itu anggota Dewan," kata dia.

Erik P Hardi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

49 detik lalu

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya. Foto: Tempo
Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 menit lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


6 Alasan Bayi Tidak Boleh Menggunakan Produk Mengandung Parfum

3 menit lalu

Ilustrasi bayi menguap. Foto: Unsplash.com/Minnie Zhou
6 Alasan Bayi Tidak Boleh Menggunakan Produk Mengandung Parfum

Paparan parfum pada kulit bayi bisa menyebabkan iritasi bahkan infeksi pernapasan.


Filmografi Gal Gadot Tak Hanya Wonder Woman, Bikin Film Kontroversi Bearing Witness To the October 7th Massacre

6 menit lalu

Gal Gadot berperan sebagai Wonder Woman di film Wonder Woman 1984 yang tayang di bioskop internasional mulai 16 Desember 2020. (Instagram/@gal_gadot)
Filmografi Gal Gadot Tak Hanya Wonder Woman, Bikin Film Kontroversi Bearing Witness To the October 7th Massacre

Gal Gadot aktor asal Israel yang sukses berkiprah dalam dunia industri hiburan Hollywood. Berikut beberapa filmnya, bukan hanya Wonder Woman.


TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

7 menit lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan. Foto: ANTARA/Evarukdijati
TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua


Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

7 menit lalu

Serapan Biodiesel Sesuai Target
Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.


3 Pemain Irak yang Wajib Diwaspadai Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024

8 menit lalu

Timnas Irak U-23. (ANTARA/AFP/Karim Jaafar)
3 Pemain Irak yang Wajib Diwaspadai Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Beberapa pemain Irak yang harus diwaspadai Timnas U-23 Indonesia merupakan top skor dan membela klub Eropa.


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

12 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Jadwal Bola Malam Ini 2 Mei 2024: Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia, juga ada Liga Inggris, Liga Europa, Liga Conference

14 menit lalu

Ilustrasi sepak bola. Reuters
Jadwal Bola Malam Ini 2 Mei 2024: Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia, juga ada Liga Inggris, Liga Europa, Liga Conference

Jadwal bola pada Kamis malam hingga Jumat dinihari, 2-3 Mei 2024: Timnas U-23 di Piala Asia, juga ada Liga Inggris, Liga Europa, dan Liga Conference.


BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Laut Jawa dan Samudra Hindia

14 menit lalu

Ilustrasi gelombang tinggi. ANTARA
BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Laut Jawa dan Samudra Hindia

Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah Indonesia dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran.