Menurutnya, jabatan menteri sejatinya adalah jabatan politik. “Sehingga bisa saja pimpinan partai politik menempati jabatan politik,” terangnya kepada wartawan di Surakarta, Rabu (14/4) siang.
Lebih lanjut dia mengatakan, konflik kepentingan memang tidak bisa dihindari. Meski demikian, konflik kepentingan tersebut menjadi ujian bagi politisi yang bersangkutan.
“Politisi akan diuji. Bisa tidak sebagai politisi membedakan mana kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan negara,” jelas Muhaimin yang saat ini menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
Jika berhasil melewati ujian konflik kepentingan di atas, tuturnya, maka negara bisa dibilang sudah makmur. Sebab masing-masing berjalan sesuai koridor yang ditentukan.
Sedangkan terkait pengajuan permohonan uji materi Undang-Undang Kementerian Negara kepada Mahkamah Konstitusi oleh Lily Chadidjah Wahid, Muhaimin menyatakan tidak akan mengambil tindakan apapun kepada Lily. Dalam pengajuan tersebut, Lily meminta tidak ada rangkap jabatan antara pimpinan partai politik dengan menjadi menteri.
Menurutnya, Lily sudah bukan bagian dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat PKB dan hanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat biasa. “Nanti kecele sendiri (karena sudah mengajukan),” pungkasnya.
UKKY PRIMARTANTYO