TEMPO Interaktif, Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun kembali mendeportasi warga negara asing. Kali ini warga asing tersebut berasal dari Cina, bernama Ai Jianding, 27 tahun. Ia terpaksa dideportasi karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk bermukim dan berusaha dagang di Madiun.
“Setelah diselidiki petugas Keimigrasian, yang bersangkutan ternyata melakukan usaha dagang di salah satu plaza di Madiun,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Ramli HS, saat dikonfirmasi Minggu (28/3).
Petugas Keimigrasian mendapat informasi awal tentang keberadaan Ai Jianding dari masyarakat. Ramli menambahkan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Maret 2009 dan hanya memiliki visa kunjungan yang berlaku sementara.
Saat didatangi petugas, Ai Jianding sempat keberatan dan bersikap tidak koperatif. Bahkan, dia berusaha menghindar dan kabur sampai ke Jalan Kalimantan, Kota Madiun, tapi berhasil ditemukan petugas.
Saat diperiksa, yang bersangkutan ternyata tidak dapat menunjukkan paspor dan visa dengan alasan masih diperpanjang di Kantor Imigrasi, Jakarta. Petugas akhirnya mendapatkan bukti dari salinan paspor dan visa milik Ai Jianding melalui salah satu kurir Jianding yang juga teman satu daerahnya di Cina.
“Visa kunjungannya habis masa berlakunya pada Kamis 25 Maret 2010. Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan harus dideportasi atau kembali ke negara asalnya,” ungkap Ramli.
Sesuai aturan hukum yang berlaku, Jianding melanggar ketentuan Pasal 39 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Selama tahun 2009 hingga Maret 2010 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun sedikitnya sudah menerima 30 jenis laporan pelanggaran mekanisme keimigrasian dan tujuh warga negara asing pelanggar diantaranya sudah dideportasi termasuk kasus yang menimpa Ai Jianding.
Tujuh warga asing itu antara lain dua dari Malaysia dan lima masing-masing asal Thailand, Taiwan, Singapura, Sudan, dan terakhir asal Cina.
ISHOMUDDIN