Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salahgunakan Visa, Warga Cina Dideportasi

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun kembali mendeportasi warga negara asing. Kali ini warga asing tersebut berasal dari Cina, bernama Ai Jianding, 27 tahun. Ia terpaksa dideportasi karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk bermukim dan berusaha dagang di Madiun.

“Setelah diselidiki petugas Keimigrasian, yang bersangkutan ternyata melakukan usaha dagang di salah satu plaza di Madiun,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Ramli HS, saat dikonfirmasi Minggu (28/3).

Petugas Keimigrasian mendapat informasi awal tentang keberadaan Ai Jianding dari masyarakat. Ramli menambahkan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Maret 2009 dan hanya memiliki visa kunjungan yang berlaku sementara.

Saat didatangi petugas, Ai Jianding sempat keberatan dan bersikap tidak koperatif. Bahkan, dia berusaha menghindar dan kabur sampai ke Jalan Kalimantan, Kota Madiun, tapi berhasil ditemukan petugas.

Saat diperiksa, yang bersangkutan ternyata tidak dapat menunjukkan paspor dan visa dengan alasan masih diperpanjang di Kantor Imigrasi, Jakarta. Petugas akhirnya mendapatkan bukti dari salinan paspor dan visa milik Ai Jianding melalui salah satu kurir Jianding yang juga teman satu daerahnya di Cina.

“Visa kunjungannya habis masa berlakunya pada Kamis 25 Maret 2010. Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan harus dideportasi atau kembali ke negara asalnya,” ungkap Ramli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai aturan hukum yang berlaku, Jianding melanggar ketentuan Pasal 39 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Selama tahun 2009 hingga Maret 2010 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun sedikitnya sudah menerima 30 jenis laporan pelanggaran mekanisme keimigrasian dan tujuh warga negara asing pelanggar diantaranya sudah dideportasi termasuk kasus yang menimpa Ai Jianding.

Tujuh warga asing itu antara lain dua dari Malaysia dan lima masing-masing asal Thailand, Taiwan, Singapura, Sudan, dan terakhir asal Cina.

ISHOMUDDIN  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

20 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

21 September 2023

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

11 Juni 2023

Ilustrasi penganiayaan
WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

WNA Australia yang menganiaya warga Aceh telah dipulangkan ke negara asalnya.


Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

26 Mei 2023

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online yang dilakukan 55 WNA diduga berasal dari Cina yang beroperasi di Indonesia, gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

Salah satu bentuk pengwalan Bareskrim adalah memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.


Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

20 Februari 2023

Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto  bersama Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, Kadiv Imigrasi Kanwil  Kemenkumham Banten Ujo Sujoto dan Kasi Inteldakim Kanim Tangerang  B.Oni Armadya  menunjukan paspor empat WNI Kenya yang melanggar  keimigrasian, Senin, 20 Februari  2023. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO
Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

Soal rencana deportasi 4 WN Kenya itu, Kantor Imigrasi Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta.


Imigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta

22 Juni 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT, warga Jepang, Rabu 22 Juni 2022. MT adalah tersangka penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Foto Istimewa
Imigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta

Sebelum menjalani proses deportasi, izin tinggal WNA Jepang itu juga telah dinyatakan gugur karena paspornya dicabut oleh Kudubes Jepang.


Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Selama 2021

2 Januari 2022

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Selama 2021

WNA Vietnam paling banyak yang dideportasi. Terlibat illegal fishing.


WN Ceko Dideportasi Karena Bekerja Ilegal di Bali

22 Maret 2021

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceska.
WN Ceko Dideportasi Karena Bekerja Ilegal di Bali

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja melakukan deportasi warga negara Republik Ceska karena diduga bekerja tanpa izin resmi sebagai instruktur selam di Karangasem.


Komisi I DPR Minta Penjelasan Tentang Deportasi 4 Warga Australia

2 September 2019

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) meninggalkan ruangan seusai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Komisi I DPR Minta Penjelasan Tentang Deportasi 4 Warga Australia

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diminta menjelaskan pada rapat Komisi I DPR Kamis depan.


Imigrasi Sorong Deportasi 4 Warga Negara Australia

2 September 2019

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Imigrasi Sorong Deportasi 4 Warga Negara Australia

Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa unjuk rasa adalah festival budaya.