Menurut KUHP pasal 310 ayat 4, kata Denny, jika dalam suatu kasus terdapat tindak pidana korupsi, kemudian pada saat yang sama ada pengadu melaporkan dugaan pencemaran nama baik, "Maka harus dibuat semacam pagar."
Maksudnya, hal yang mesti diproses terlebih dulu adalah tindak pidana korupsinya. Dalam hal ini, ujar Denny, seluruh penegak hukum semestinya paham. "Kejaksaan paham, Kepolisian pun paham," ia melanjutkan.
Untuk itu, tim independen bentukan Kepolisian RI bersama Satgas serta Kompolnas akan membicarakan lebih lanjut terkait masalah tersebut. "Rencananya akan ada pertemuan di Kementerian Politik Hukum dan Keamaman, Kamis besok (25/3) pukul 09.30," kata Denny.
SUTJI DECILYA