Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Tidak Akan Ajukan Eksepsi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penasehat hukum tujuh terdakwa pembunuhan mantan Komandan Milisi Timor Timur (Tim-Tim) wilayah Suai-Covalima, Timor Leste, Jumat (23/2), menegaskan, tidak akan menyampaikan eksepsi (tanggapan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sjamsul Arifin SH.

Menurut Ketua Tim Penasehat Hukum, Gustaf Yakob, pihaknya tidak menyampaikan eksepsi karena sejak awal timnya sudah mendampingi paraterdakwa. Sehingga, ia tidak lagi memiliki masalah dengan semua prosedur hukum yang berkenaan dengan materi eksepsi. Materi eksepsi sendiri umumnya menyangkut tempus delicti (waktu kejadian) dan locusdelicti (tempat kejadian).

Karena pihak penasehat hukum tidak akan menyampaikan eksepsi, Gustaf mengembalikan agenda sidang ke JPU Sjamsul dan majelis hakim. "Apakah persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ataubagaimana, ya, terserah," kata dia.

Untuk diketahui, persidangan berikut, Sabtu (24/2), diagendakan mendengar eksepsi (tanggapan) atas dakwaan jaksa. Eksepsi ini menindaklanjuti dakwaan JPU Arifin yang disampaikan pada Selasa (20/2) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Seperti diketahui, ketujuh terdakwa ini diajukan ke persidangan karena diduga kuat membunuh Olivio pada 5 September 2000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan dan membawa senjata tanpa izin pihak berwewenang. Hal itu sesuai dakwaan kesatu primair Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1e KUHP, subsidair Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1e KUHP, lebih subsidair Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP dan dakwaan kedua Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/Drt/1952.

Untuk memudahkan pemeriksaan para terdakwa, berkas perkara ketujuh terdakwa dipilah atas dua berkas berbeda yang ditangani oleh majelis hakim berbeda pula. Berkas pertama ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Yoseph F.E. Fina SH didampingi dua anggota yakni Nyoman Sudarta SH dan Frangky Tambuwun SH. Sementara berkas kedua ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Melkiades Kadju SH didampingi duahakim anggota yakni Ganjar Pasaribu SH dan AndiSubiyantadi SH. (Cyriakus Kiik)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

6 menit lalu

Pelaku pencurian ratusan celana dalam wanita dihadirkan saat pers rilis di Polsek Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos


Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

6 menit lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.


Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

10 menit lalu

Kepadatan Arus Balik di Tol Semarang- Kepadatan jalan tol Kota Semarang arah Jakarta pada pagi hari saat masih dibuka 2 arah baik ke arah Jakarta maupun arah Solo, Senin, 15 April 2024. Setelah pukul 06.46 jalan tol dibuka dua arah, Jasamarga Transjawa Tol kembali menerapkan rekayasa one way ke arah Jakarta kembali pada pukul 09.42 WIB. Tempo/Budi Purwanto
Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .


Ragam Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK di UNJ

10 menit lalu

Rumondang (40), orang tua dari peserta UTBK, Keisya, siswa SMK 1 Bekasi. Ia sedang menunggu Keisya melaksanakan ujian di Pusat UTBK Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Sabtu 4 Mei 2024. Tempo/Hendrik Yaputra
Ragam Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK di UNJ

Tak sedikit peserta UTBK di UNJ yang ditemani oleh orang tuanya.


Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

12 menit lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

20 menit lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

Komisi Urusan Intenet Pusat Cina telah memulai kampanye nasional selama dua bulan untuk melarang tautan ilegal dari sumber eksternal di berbagai media


Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

32 menit lalu

Kapal feri Batam-Singapura melintas di perairan Singapura. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.


Akui Dapat Tawaran Menteri, Khofifah Pilih Maju Jadi Gubernur Jatim lagi

32 menit lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpose  di atas kendaraan taktis saat Apel Gelar Pasukan Operasi Mantab Brata Semeru 2023/2024 di Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 17 Oktober 2023. Kegiatan itu dalam rangka Pengamanan Pemilu 2024 di Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Akui Dapat Tawaran Menteri, Khofifah Pilih Maju Jadi Gubernur Jatim lagi

Khofifah menyatakan bakal kembali maju menjadi calon Gubernur Jawa Timur di Pilkada 2024.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

36 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

45 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan dikomposisikan secara proporsional.