Menurut dosen Sosiologi Hukum Universitas Islam Bandung, Prof. Mochamad Basarah, fatwa haram itu jika disetujui nantinya, bukanlah hukum yang mengikat secara umum. "Dengan fatwa ini masyakarat tidak perlu resah karena ini bukan aturan hukum positif," katanya, Kamis (18/3). Fatwa tersebut hanya akan berlaku di kalangan anggota Muhammadiyah.
Agar efektif, larangan merokok yang sudah diatur pemerintah hingga dalam bentuk peraturan daerah itu harusnya ditegakkan dengan sanksi tegas, bukan oleh fatwa. Fatwa haram merokok itu dinilainya akan membuat masyarakat bingung. "Mana yang harus ditaati, fatwa atau hukum positif," katanya.
Basarah mengakui aturan larangan merokok oleh pemerintah masih lemah. "Aturan itu memang harus bertahap dan perlu waktu lama, tapi perda larangan merokok harus ditegakkan," katanya.
Kondisi itulah yang ia duga, mendorong wacana keluarnya fatwa haram merokok oleh Muhammadiyah. "Kelihatannya ulama tidak percaya dengan hukum karena penegakannya kurang bagus," ujar dia.
ANWAR SISWADI