Persoalan ini terungkap dalam rapat dengar pendapatan di Komisi bidang pemerintahan dan hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo. Menurutnya, selama ini pelaksana proyek PT Mutiara Mansyur Sejahtera telah mengajukan berbagai dokumen untuk mengurus IMB. Namun, selama proses pengajuan IMB ditemukan sejumlah dokumen yang belum lengkap.
Ketua Kmisi Pmerintahan dan Hkum DPRD Sidoarjo, Munzir Dwi Ilmiawan meminta agar pelaksana proyek segera melengkapi periznan untuk mendapat IMB. Sebab, sesuai aturan seharusnya pelaksana proyek tak bisa mengerjakan bangunan jika tak mengantongi IMB. "Bangunan bisa diratakan oleh petugas satuan polisi pamong praja," katanya.
Menanggapi teguran tersebut, juru bicara PT Mutiara Mansyur Sejahtera, Edi S mengatakan berjanji akan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan itu. Ia meminta waktu agar pengerjaan fisik bangunan bisa dilanjutkan sambil menunggu IMB. "Akan segera kami urus," katanya.
Ia juga menjanjikan untuk memperbaiki sejumlah rumah warga yang mengalami kerusakan. Selama ini, sebagian warga korban lumpur mengeluhkan kondisi bangunan seperti lantai, dinding dan atap rusak. Edi berjanji perbaikan rumah akan dikerjakan selama tiga hingga enam bulan mendatang.
Dua pekan lalu, korban lumpur Lapindo berunjukrasa menuntut perumahan yang layak huni. Mereka juga meminta agar sertifikat lahan yang mereka tempati juga segera diserahkan sesuai dengan janji pelaksana proyek. "Dari 2 ribu korban hanya 377 rumah yang selesai," kata koordinator korban Lapindo, Chamim Putra Ghofur.
EKO WIDIANTO