Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Akan Panggil PT. Ciputra Terkait Sengketa Tanah TNI AL

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Surabaya  - Komisi Hukum DPRD Jawa Timur akan memanggil manajemen PT. Ciputra Graha Prima (CGP)i kawasan Lidah Kulon, Surabaya, untuk menjelaskan proses jual beli tanah seluas 8,5 hektar yang diklaim milik prajurit TNI AL.

Pemanggilan ini terkait dengan sengketa tanah antara PT. CGP dengan para pemilik tanah di kawasan itu yaitu para purnawirawan TNI AL. “Kita harus duduk berasama, masalah ini harus segera diselesaikan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak,” kata Ketua Komisi Hukum, Sabron Djamil Pasaribu, usai menerima perwakilan purnawirawan TNI AL pemilik tanah di Lidah Kulon di kantornya, Selasa (9/3).

Untuk menyelesaikan masalah ini, komisi Hukum sebenarnya telah melayangkan undangan kepada PT. CGP sepekan lalu, hanya saja, pertemuan yang akan digelar Selasa siang tadi  batalkarena hanya dihadiri dua orang kuasa hukum PT. CGP.

Laksamana Pertama TNI-AL (Purn) Soeprajitno, yang ditunjuk mewakili para purnawirawan mengatakan, sengketa ini bermula ketika tahun 1963, sebanyak 280 prajurit dan PNS di  TNI-AL membeli tanah seluas 20 hektar dikawasan Dukuh Pakis atau di sekitar kawasan TVRI jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

Pembelian tanah ini, menurut Soeprajitno juga merupakan saran dari Panglima Kodamar IV (sekarang Lantamal) Kolonel Laut Hamzah Atmohandojo. “Saat itu, panglima Kodamar minta prajurit untuk membeli tanah dan mendirikan rumah di Dukuh Pakis,” kata Soeprajitno.

Sara dari Panglima Kodamar ini juga diperkuat dengan surat bernomor 4555.1 tertanggal 7 mei 1963 yang ditandatangani oleh Hamzah Atmohandojo. Sejak saat itu, para prajurit ini  membeli tanah milik Negara seluas 20 hektar yang dibagi menjadi 280 kapling dengan harga Rp 70 ribu perkapling.

Pada tahun 1976, para prajurit ini lantas berniat membangun rumah diatas tanah itu. Tapi niatan ini tidak bisa dilakukan lantaran ada peraturan dari Pemerintah Kota Surabaya jika di kawasan itu di desain bukan untuk perumahan melainkan untuk kawasan industry dan pariwisata.

Prajurit pemilik 20 hektar tanah ini pun lantas diberi tanah pengganti di dua lokasi masing-masing 10 hektar di kawasan Simomulyo Surabaya, dan 8,5 hektar di kawasan Lidah Kulon. “Untuk yang 10 hektar di Simomulyo hingga kini tak bermasalah, tapi yang di Lidah Kulon ini yang bermasalah,” tambah Soeprajitno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permasalah dimulai ketika pada tahun 2001, secara tiba-tiba terjadi ikatan jual beli antara TNI-AL yang dalam hal ini Armatim dengan PT. CGP. Padahal tanah itu bukanlah milik TNI-AL melainkan milik para prajurit TNI AL.

Meski tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli, warga pemilik tanah setuju jika tanah ini dijual asal mereka mendapatkan ganti rugi yang layak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Sesuai NJOP-nya tanah seluas 8,5 hektar itu harusnya dihargai Rp 170 miliar,” tambah dia.

Hanya saja, meski NJOPnya Rp 170 miliar, namun pihak TNI AL hanya akan memberikan ganti rugi senilai Rp 2,5 miliar dengan alasan hasil jual beli antara TNI-AL dengan PT. CGP  hanya Rp 12,5 miliar. Sejak saat itulah lantas terjadi tawar-menawar ganti rugi antara TNI-AL dengan para pemilik sah tanah ini.

TNI AL sendiri menawar ganti rugi hingga empat kali, setelah Rp 2,5 miliar, lantas dinaikkan menjadi Rp 3,5 miliar, kemudian Rp 4,5 miliar dan yang terakhir tawaran yang akan diberikan oleh TNI AL sangat aneh yaitu Rp 21 Miliar. “Inikan aneh, katanya hanya dijual Rp 12,5 miliar, tapi kenapa kami ditawari Rp 21 miliar, inikan aneh,” tambah Soeprajitno.

Karenanya para purnawirawan ini meminta pihak PT. CGP menjelaskan berapa sebenarnya mereka membeli tanah dari TNI AL. “Kami hanya ingin tahu saja, yang penting kami hanya akan menjual tanah kami sesuai NJOP (Rp 170 miliar),” pungkas Soeprajitno.

Rohman Taufiq

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI

16 Maret 2022

Logo Kejaksaan Agung RI
Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI

Kejaksaan Agung menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah prajurit TNI di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang.


Dobrak dan Kosongkan Rumah Dinas, Begini Anggota TNI Merasa Benar

22 November 2019

Pengosongan rumah di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Dobrak dan Kosongkan Rumah Dinas, Begini Anggota TNI Merasa Benar

Advokat dan warga penghuni rumah dinas TNI Cijantung berusaha menghadang tapi sia-sia.


Kosongkan Sendiri Rumah Dinas TNI, Warga: Saya Trauma

21 November 2019

Pengosongan rumah di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Kosongkan Sendiri Rumah Dinas TNI, Warga: Saya Trauma

Seorang penghuni rumah dinas TNI di Cilangkap, Jakarta Timur mengaku trauma melihat perabotan tetangganya rusak karena dikosongkan secara paksa.


Tangisan Iringi Pengosongan Paksa Rumah Dinas Purnawirawan TNI

21 November 2019

Pengosongan rumah di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Tangisan Iringi Pengosongan Paksa Rumah Dinas Purnawirawan TNI

Keluarga purnawirawan TNI mengklaim memiliki hak atas rumah dinas yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.


Pengosongan Paksa Rumah Dinas TNI Cijantung, Warga Akan Menggugat

21 November 2019

Pengosongan rumah di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Pengosongan Paksa Rumah Dinas TNI Cijantung, Warga Akan Menggugat

Anggota TNI mendobrak pintu dan mengeluarkan satu per satu isi rumah. Eksekusi pengosongan paksa rumah dinas TNI itu mengabaikan proses di pengadilan.


PN Jakbar Telisik 12 Rumah Dinas TNI di Kompleks Hankam Slipi

10 April 2019

Warga perumahan Akabri, Menteng Pulo laporkan dugaan intimidasi oleh TNI dalam kasus pengosongan rumah dinas ke Komnas HAM, Kamis, 18 Oktober 2018. TEMPO/Lani Diana
PN Jakbar Telisik 12 Rumah Dinas TNI di Kompleks Hankam Slipi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar persidangan setempat terkait dengan perkara gugatan perdata rumah dinas TNI di Komplek Hankam Slipi.


Kisruh Penggusuran Rumah, Warga Laporkan TNI ke Komnas HAM

18 Oktober 2018

Ilustrasi penggusuran. TEMPO/Hariandi Hafid
Kisruh Penggusuran Rumah, Warga Laporkan TNI ke Komnas HAM

Sebanyak 56 warga Perumahan Akabri, Menteng Pulo, melaporkan dugaan intimidasi dalam penggusuran rumah oleh anggota TNI ke Komnas HAM.


Pengosongan Rumah Kodam Ricuh, Ibu Sepuh Pingsan

9 Mei 2018

Aparat kepolisian berjaga saat terjadinya aksi demo warga kodam menolak adanya eksekusi pengosongan rumah tinggal oleh pihak TNI/Kodam Jaya di ruas jalan Arteri Pondok Indah dan Ciputat Raya, 9 Mei 2018. Akibat aksi massa tersebut, kemacetan panjang terjadi di depan Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa
Pengosongan Rumah Kodam Ricuh, Ibu Sepuh Pingsan

Pengosongan rumah di kompleks Kodam Tanah Kusir, Jakarta Selatan, ricuh setelah penghuni mencoba menghadang truk anggota TNI memasuki perumahan.


Rusuh Pengosongan Rumah di Kompleks Kodam, 4 Orang Ditangkap

9 Mei 2018

Aparat kepolisian berjaga saat terjadinya aksi demo warga kodam menolak adanya eksekusi pengosongan rumah tinggal oleh pihak TNI/Kodam Jaya di ruas jalan Arteri Pondok Indah dan Ciputat Raya, 9 Mei 2018. Akibat aksi massa tersebut, kemacetan panjang terjadi di depan Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa
Rusuh Pengosongan Rumah di Kompleks Kodam, 4 Orang Ditangkap

Polisi menangkap empat orang dalam rusuh pengosongan rumah dinas TNI di Kompleks Kodam, Tanah Kusir.


Pengosongan Rumah Kodam, 7 Warga Luka-luka Akibat Bentrok dengan Petugas

9 Mei 2018

Aparat kepolisian berjaga saat terjadinya aksi demo warga kodam menolak adanya eksekusi pengosongan rumah tinggal oleh pihak TNI/Kodam Jaya di ruas jalan Arteri Pondok Indah dan Ciputat Raya. Massa yang berdemo membakar ban di tengah jalan. Foto/Istimewa
Pengosongan Rumah Kodam, 7 Warga Luka-luka Akibat Bentrok dengan Petugas

Beberapa warga kompleks Kodam Tanah Kusir luka-luka seusai bentrok dengan petugas dalam insiden pengosongan rumah dinas TNI.