Menurut Rukminto, Badan Kehormatan (BK) masih berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk memanggil lima anggota tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Diakui Rukminto, BK memang belum menerima laporan resmi tentang kasus tersebut. Namun, dari berbagai informasi yang dihimpun para anggota BK, pemberian dana tersebut berlangsung di Hotel JW Marriot, Surabaya, Pebruari 2010 lalu. Jumlah dana Rp 20 juta.
Informasi tentang kasus tersebut bahkan diungkapkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Penegak Pilar Bangsa. Menurut data LSM tersebut, para anggota DPRD itu masing-masing kader PAN berinisal HA, dua kader PDI Perjuangan berinisial BP dan DH, kader Partai Bulan Bintang (PBB) AF, dan politisi Partai Demokrat berinisial WW.
Dari empat partai tersebut, hanya PAN yang merespon informasi LSM Penegak Pilar Bangsa. Informasi itu dinilai fitnah dan merusak nama baik PAN sehingga pengurus partai tersebut melaporkan LSM itu ke polisi. "Kader kami yang diisukan menerima dana telah membantahnya,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Sumenep Iskandar. MUSTHOFA BISRI.