"Masalah trayek kendaraan masih dalam pebahasan," kata Koordinator Kompas Nur Rahman dalam keterangan pers di Pamekasan, Senin (1/3).
Sikap Dinas Perhubungan Jawa Timur yang memperbolehkan bus melewati Jembatan Suramadu, kata dia, sangat merugikan pengusaha MPU di empat kabupaten yaitu Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan.
Pendapatan mereka berkurang drastis karena penumpang lebih memilih naik bus karena langsung ke Surabaya tanpa melalui pelabuhan Kamal, Bangkalan. Sementara trayek MPU tidak berubah dari kalianget-Kamal padahal penumpang tujuan Kamal sangat sepi. "Polisi pun langsung menilang MPU yang lewat jembatan Suramadu," ujarnya.
Nur Rahman menegaskan, pihaknya akan melaporkan larangan MPU melewati jembatan Suramadu karena tidak ada rambu larangan bagi MPU. Sebaliknya, patut dipertanyakan mengapa hanya bus yang diperbolehkan. Laporan akan disampaikan kepada Badan Koordinasi Pengembangan Wilayah Suramadu, kepolisian, hingga Organda Jawa Timur. "kami menuntut keadilan," ujarnya.
Agar dicapai keadilan, Paguyuban mengusulkan agar trayek akhir bus dari Surabaya ke Madura hanya sampai Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya, penumpang bisa menggunakan MPU untuk melanjutkan perjalanan ke Sampang, Pamekasan hingga Sumenep. "kalau usul ini disetujui, boleh saja bis melewati jembatan Suramadu," kata Nur Rahman. MUSTHOFA BISRI.