Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lembaga Negara Hancurkan Undang-Undang Otsus Papua

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Analis politik Elsam Amirudin Al Rahab mengatakan, hampir semua lembaga negara tidak mempelajari dengan baik Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua nomor 21 tahun 2001. Malah justru menghancurkannya.

“Undang-Undang Otsus Papua sudah tidak bisa dipakai lagi. Karena sudah diubah dengan 15 produk aturan lain yang saling bertentangan,” kata Amirudin dalam Pameran Foto dan Diskusi Publik Selamatkan Manusia dan Hutan Papua di kantor Komnas HAM, Rabu (24/2).

Misalnya, kata Amirudin, soal pemilihan kepala daerah di Papua. Jika merujuk pada Undang-Undang Otsus, maka pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat Papua. Namun pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan kepala daerah melalui DPRD. “Ini berseberangan dengan Undang-Undang Otsus tentang pemilihan langsung oleh rakyat,” katanya.

Begitu pula dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi pada 1 Februari lalu. Mahkamah Konstitusi memutuskan penambahan 11 kursi di Dewan Pewakilan Rakyat Papua sebagai pelaksanaan Undang-Undang Otsus Papua.
Menurut Amirudin, Mahkamah Konstitusi tidak memikirkan kriteria, cara pemilihan dan menyerahkan kembali ke gubernur. “Ini menyuruh orang Papua berhantam sendiri,” ujarnya menyesalkan.

Dari fakta-fakta ini, Amirudin menilai belum ada satu konsistensi diantara lembaga negara untuk menyelesaikan masalah Papua. Bahkan, untuk menutupi kegagalan-kegagalan itu, isu separatisme dipakai sebagai tempat berlindung yang aman secara politik. Ini sebuah ironi karena selama 40 tahun persoalan Papua tak kunjung ada solusinya secara tepat.

Sekretaris Eksekutif Forum Kerja Sama LSM di Tanah Papua J Septer Manufandu mengatakan, keberadaan Undang-Undang Otsus justru menjadi masalah di Papua, bukan solusi.

Persoalan-persoalan mendasar di Papua justru tidak terselesaikan sampai sekarang meski sudah diberlakukan Otsus. Septer lalu memaparkan sejumlah masalah antara lain soal pengkaplingan seluruh tanah Papua untuk investasi.”Tanah dikapling untuk kepentingan migas, tambang, mineral, HTI, HPH,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga lahan kosong hanya tinggal kawasan-kawasan konservasi. “Apakah disana sudah tidak ada orangkah,” ujarnya mempertanyakan motif pengkaplingan itu.

Sedangkan masyarakat yang tinggal di bawah garis kemiskinan justru berada di sekitar area yang kaya sumber daya alamnya. Konflik pun merebak di hampir semua daerah, baik itu konflik politik, ekonomi, maupun sosial budaya.
Septer lalu mengusulkan pentingnya dialog untuk menyelesaikan semua masalah di tanah Papua. Dialog, ujarnya, difasilitasi oleh moderator yang mampu menggandeng pihak-pihak yang berkonflik di Papua. Bersamaan itu jumlah militer harus dikurangi dari tanah Papua dan membangun kembali rasa percaya masyarakat kepada pemerintah.



MARIA HASUGIAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ELSAM Sebut Dugaan Kebocoran Data BSI Jadi Ujian Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

17 Mei 2023

Cara Melindungi Diri dari Ransomware
ELSAM Sebut Dugaan Kebocoran Data BSI Jadi Ujian Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

BSI diduga mengalami serangan ransomware oleh kelompok peretas atau hacker LockBit. Begini kata ELSAM terkait UU Perlindungan Data Pribadi.


Data BSI Diduga Bocor, ELSAM Minta OJK, Kominfo, dan BSSN Lakukan Langkah Ini

17 Mei 2023

Ilustrasi virus ransomware
Data BSI Diduga Bocor, ELSAM Minta OJK, Kominfo, dan BSSN Lakukan Langkah Ini

ELSAM mendesak BSI, OJK, Kominfo, dan BSSN melakukan hal-hal ini terkait dengan dugaan kebocoran data nasabah BSI yang dibocorkan ke dark web.


Suku Awyu Papua Gelar Aksi di Istana Negara, Tuntut Hak Hutan Adat

11 Mei 2023

Suku Awyu bersama koalisi Selamatkan Hutan Papua saat aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Mei 2023. Dok: Tempo/Nabiila Azzahra
Suku Awyu Papua Gelar Aksi di Istana Negara, Tuntut Hak Hutan Adat

Masyarakat adat suku Awyu Papua menggelar aksi damai di depan Istana Negara untuk menuntut hak atas tanah.


Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Lindungi Orang Asli Papua

30 September 2022

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi wetipo pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Lindungi Orang Asli Papua

MRP memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara NKRI.


Wamendagri Beri Pesan Penting untuk Anggota MRP Provinsi Papua

30 September 2022

Pelantikan tiga anggota Provinsi Papua sisa masa jabatan 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Wamendagri Beri Pesan Penting untuk Anggota MRP Provinsi Papua

Anggota MRP perlu meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak.


ELSAM : Pengesahan UU PDP Hanya Lahirkan Macan Kertas

21 September 2022

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
ELSAM : Pengesahan UU PDP Hanya Lahirkan Macan Kertas

Setelah dinanti 2,5 tahun, kenapa masih ada keraguan UU PDP dapat menjawab berbagai permasalahan perlindungan data pribadi di Indonesia?


Polemik Pemekaran Papua, Apa Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014

27 April 2022

Ilustrasi suasana di sebuah pasar di Oksibil, Papua. Shutterstock
Polemik Pemekaran Papua, Apa Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014

Pemekaran Papua masih menjadi polemik. Prosedur pemekaran daerah di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.


Kawal Implementasi RANHAM di Pusat dan Daerah

21 September 2021

Anak-anak bermain di Teluk Bintuni, Papua.(Foto/Aditya C Santoso)
Kawal Implementasi RANHAM di Pusat dan Daerah

ELSAM melakukan pendampingan kelembagaan Sekretariat Bersama dalam tiga tahun terakhir. Sejumlah pelatihan digelar di Indonesia Timur karena kualitas pelaporan HAM-nya sangat lemah


GoTo Dinilai Telah Penuhi Standar Perlindungan Data Pribadi

1 Juli 2021

Pengemudi daring Gojek membawa kemasan paket dari Tokopedia di Titipaja Warehouse, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021.  Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan kolaborasi bisnis yang dilakukan oleh dua startup raksasa Gojek dan Tokopedia, melalui pembentukan GoTo diharapkan mampu menciptakan integrasi layanan yang semakin efisien dan mempercepat penguatan bisnis di sektor UMKM. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
GoTo Dinilai Telah Penuhi Standar Perlindungan Data Pribadi

Risiko keamanan data konsumen pengguna aplikasi Tokopedia dan Gojek menjadi perhatian, setelah kedua perusahaan merger menjadi GoTo.


MRP Minta Pemerintah Revisi UU Otsus Papua Menyeluruh atau Satu Pasal Ini Saja

11 Juni 2021

Katua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Papua Timotius Murib. Tempo/Tony Hartawan
MRP Minta Pemerintah Revisi UU Otsus Papua Menyeluruh atau Satu Pasal Ini Saja

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib meminta pemerintah pusat merevisi Undang-undang Otsus Papua secara menyeluruh