TEMPO Interaktif, BANDUNG - Yesi Esmeralda, salah satu Jaksa Penuntut Abdullah Puteh hari ini dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Jawa Barat di Bidang Hukum. Gubernur Ahmad Heryawan menegaskan, pengkatan staf ahli bidang hukum penting untuk penyelenggaran pemerintahan. ”Ini untuk mencegah tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyelenggaran pemerintahan,” kata Heryawan di Bandung, Jumat (19/2).
Menurut Heryawan, konsultasi hukum di bidang pemerintahan itu ditujukan untuk mencegah tindak pidana korupsi. ”Kami cegah sekarang, tidak ada tindakan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara, itu lebih baik,” katanya.
Ditemui usai pelantikan, Yessi mengatakan, tugas barunya itu membuatnya berkumpul bersama kawan-kawannya yang dulu terlibat dalam penanganan kasus hukum mantan gubernru Nangroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Yang dimaksudnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Sri Harjati dan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kresna Menon.
Yessi bersama Sri menjadi bagian tim jaksa penuntut Puteh dalam kasus korupsi
alah seorang anggota tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi pembelian Helikopter MI-2, dan Menon merupakan salah satu Hakim Tipikor yang memutus perkara itu. Yessi dan Sri juga termasuk jaksa angkatan pertama yang diperbantukan di KPK. ”Sekarang kita satu paket lagi di sini,” katanya.
Dia mengaku tidak mengenal Heryawan. Yessi mengaku, diperbantukan menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum karena diminta Jaksa Agung Hendarman Supanji. “Gubernur meminta (staf ahli) pada Jaksa Agung, dan Jaksa Agung menunjuk saya,” katanya.
Yessi sudah 20 tahun malang-melintang menjadi jaksa. Jabatan terakhir di Yessi sebelum ditunjuk adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang. Selain menjadi jaksa yang menyidangkan pertama kali gubernur di Indonesia, Yessi juga sempat menjadi jaksa untuk kasu pelanggaran HAM Tanjung Priok.
Menurut Yessi, tugasnya memberi konsultasi sebagai tindakan preventif pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. ”Pengalaman saya menyidangkan kasus-kasus korupsi kepala daerah bisa saya terapkan di sini untuk tidak terjadi seperti itu di sini,” kata Yessi.
Yessi mengatakan, dari pengalamannya, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah biasanya berupa penyalahgunaan wewenang. Kepala daerah yang umumnya bukan birokrat, lanjutnya, berlaku bak raja.
Duit pemerintah kerap dianggap bak duit pribadinya padahal pemakaian duit negara itu ada prosedurnya. ”Biasanya terjadi seperti itu, di pemerintahan ada birokrasi, beliau (kepala daerah) memotong-motong birokrasi karean merasa berkuasa, itu biasanya yang terjadi,” kata Yessi.
AHMAD FIKRI