TEMPO Interaktif, Jakarta -Banyak temuan baru yang didapat tim Panitia Khusus Hak Angket bank Century. Bahkan saat tim melakukan rekonstrusi di Bank Indonesia, Pansus menemukan kejanggalan.
Kejanggalan itu dalam proses pembuatan akte Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dibuat Bank Indonesia untuk Bank Century.
Awalnya, anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin mempertanyakan proses pembuatan akte pemberian dana FPJP untuk Bank Century.
Menurut dia, akte tersebut ternyata masih berdasarkan PBI Nomor 26/10/PBI/2008 padahal sebelumnya sudah dilakukan perubahan PBI menjadi PBI Nomor 30/10/PBI/2008 untuk pemberian FPJP. Namun ternyata kesalahan tersebut terjadi sepanjang pemberian uang ke Bank Century.
"Bagaimana bisa dalam akte tersebut masih menggunakan PBI lama, padahal sudah ada perubahan PBI baru untuk dasar memberikan FPJP tersebut?" tandas dia dalam rapat pemaparan deskripsi ulang mengenai proses FPJP di Gedung BI, Jakarta, Jum'at (12/2).
Dalam temuannya dalam akte notaris tersebut, Aziz menilai kesalahan tersebut terjadi sebanyak tujuh kali disemua akte baik pemberian FPJP maupun PMS. Tiga diantaranya dalam akte untuk pencairan dana FPJP dan empat akte untuk PMS. "Akte missed sampai tujuh kali?" tanya Aziz heran.
Kesalahan ini diakui oleh Direktur Direktorat pengelolaan Moneter Hendar. Menurut dia memang ada kesalahan quot dalam akte tersebut. "Memang ada yang missed, ada kesalahan," kata dia.
MUNAWWAROH