TEMPO Interaktif, Purwakarta - Hermawan Hasan Sadikin, oknum pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dituduh melakukan tindak penggelapan 152 sepeda motor milik warga sejumlah desa di Purwakarta.
Prilaku nekatnya tersebut menyeretnya ke hadapan pihak berwajib. "Ia sedang kami periksa secara intensif," kata Ajun Komisaris Slamet Harijanto, Kepala Kepolisian Sektor Sukatani. Tersangka, banyak menggelapkan sepeda motor milik warga Sukatani.
Slamet mengatakan, dalam melancarkan aksinya, Hermawan menjalankan modus operandi dengan berpura-pura menjadi penyewa untuk kebutuhan tugas sehari-hari dirinya dan rekan-rekan sekerjanya yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi kantor. "Padahal, ratusan sepeda motor hasil penggelapannya itu digadaikan," kata Slamet.
Duit hasil gadaiannya digunakan buat kepentingan sendiri, misalnya untuk bersenang-senang. Slamet belum bisa merinci berapa besar duit yang dikeruk dari hasil gadaian motor yang digelapkannya itu. "Soal itu, masih kami dalami intensif," tutur Slamet.
Agar meyakinkan para pemilik sepeda motor yang jadi mangsanya, Hermawan membuat surat perjanjian sewa. "Ia (Hermawan) yang membuat dan menandatanganinya," kata Slamet.
Slamet mengaku sudah berhasil menarik 31 dari 152 motor yang disewa Hermawan yang kemudian digelapkannya tersebut. "Yang sudah kami tarik, kami amankan barangnya, STKN-nya dan kunci-kunci kontaknya," kata Slamet.
Hermawan yang berdomisili di Kampung Cimuntu, Desa Sukatani, tersebut, dijerat Pasal 372 atau 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," jelas Slamet.
NANANG SUTISNA