TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian akan mengenakan pasal money laundering bagi pelaku sindikat perjudian online yang ditangkap polisi Selasa (2/2) lalu di Muara Kapuk, Jakarta Utara.
Pasal itu menyertai Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Pasal money laundering dapat memberatkan pelaku," kata Brigadir Jenderal Saut Husman Nasution, Direktur I Keamanan dan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis(4/2).
Saut mengatakan perjudian dengan cara online ini merupakan modus baru. Ini membuat polisi kesulitan untuk melacaknya. "Karena tidaka tampak fisiknya," ujar Saut.
Perjudian secara online yang melibatkan dua bandar besar yang juga suami-istri, S dan D, ini telah dilakukan sejak 2,5 tahun lalu. Permainan ini bisa menghasilkan omzet mencapai Rp 1 miliar setiap bulannya.
Menurut Saut, banyaknya pemain yang mengikuti judi online ini belum diketahui. "Masih dilacak oleh anggota kami," tambahnya.
SUTJI DECILYA