TEMPO Interaktif, Kupang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah dilantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai bermasalah. Permasalahannya, anggota Panwaslu yang dilantik adalah anggota Panwaslu Pemilu Presiden lalu yang diaktifkan kembali.
Panwaslu tiga kabupaten yang bermasalah tersebut yakni Panwaslu Kabupaten Manggarai, Ngada, dan Timor Tengah Utara. "Panwaslu di tiga kabupaten ini yang akan bermasalah," kata Juru Bicara KPU NTT Djidon de Haan di Kupang, Selasa (2/2).
Menurut dia, berdasarkan surat kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu pemilihan anggota Panwaslu disesuaikan dengan berakhir masa jabatan kepala daerah.
Di mana, akhir masa jabatan kepala daerah di atas Agustus 2010 maka anggota Panwaslu harus dipilih ulang, sedangkan di bawah bulan itu maka anggota Panwaslu pada Pemilu Presiden lalu diaktifkan kembali.
Pengusulan calon anggota Panwaslu juga harus dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah dengan mengusulkan enam nama ke Badan Pengawas Pemilu untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan serta menetapkan tiga orang sebagai anggota Panwaslu.
Namun kenyataannya, lanjut Djidon, Bawaslu melantik atau mengaktifkan kembali anggota Panwaslu di tiga kabupaten itu yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di atas Agustus 2010.
Masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Ngada dan Manggarai akan berakhir pada September dan Timor Tengah Utara akan berakhir pada Desember 2010.
"Kita mengantisipasi apabila dikemudian hari ada dampak hukum dari pelantikan anggota Panwaslu tiga kabupaten ini. Karena itu, kita sudah melaporkan masalah ini ke KPU Pusat," katanya.
YOHANES SEO