Menurutnya, pemerintah tidak menjadikan pembangunan infrastruktur ini dalam program utamanya. Dia khawatir, pemerintah sengaja tidak menjadikan program ini jadi salah satu prioritasnya karena takut dikontrol rakyat.
Teten menyayangkan, pilihan prioritas kebijakan Menteri Komunikasi dan Informasi yang lebih memilih program pemberian akses telepon dan internet ke pedesaan ketimbang menyiapkan infrastruktur informasi bagi publik. “Justru kalau Pak SBY bilang serius dalam pemberantasan korupsi mestinya soal transparansi informasi publik ini harus jadi prioritas,” kata Teten.
Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik yang bakal berlaku April nanti mewajibkan institusi publik untuk menyediakan iformasi apa pun yang diminta publik kecuali yang tergolong rahasia negara. “Institusi publik harus menyediakan informasi pada masyarakat dan memberi peluang masyarakat untuk mendapatkan akses informasi itu,” kata Teten.
Teten kuatir, tidak disiapkannya infrastruktur saat undang-undang itu berlaku, akan terjadi konflik seputar informasi karena pemerintah tidak siap memberikan informasi pada publik. “Korupsi akan terus merajalela karena ada ketertutupan informasi,” kata Teten.
Teten menuturkan, saat ini terjadi perubahan struktur rezim korupsi pasca reformasi saat ini. Di zaman orde baru rezim korupsi relatif terorganisir dengan patron politik yang sanggup melindungi pelaku korupsi di bawahnya. Saat ini, tuturnya, rezim korupsi menyebar, kecil-kecil, dan relatif berdiri sendiri satu sama lain.
AHMAD FIKRI