TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia dan Timor Leste hari ini (26/1) bersepakat memulai upaya mencari warga Timor Leste yang hilang dalam kerusuhan pasca jajak pendapat 1999.
Kesepakatan ini ditandatangani Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Ketua Komnas HAM Timor Leste Sebastio Dias Xiemenes di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Kesepakatan ini dibentuk, kata Ifdhal, lantaran hingga kini pemerintah kedua negara belum mendirikan Komisi Pencarian Orang Hilang, padahal hal itu merupakan rekomendasi dari Komisi Kebenaran dan Persahabatan. "Mekanismenya akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan mendatang," kata Ifdhal.
Ifdhal menegaskan Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memulihkan dan memberikan kompensasi bagi korban kerusuhan Timor Leste. Salah satu contohnya, soal hak pensiun warga Timor Leste yang pernah jadi pegawai negeri, polisi, tentara di Indonesia.
Xiemenes menyambut baik kerja sama itu, namun ia mengaku belum memiliki data berapa jumlah warga Timor Leste yang hilang pada 1999 itu.
Pada kesempatan itu Xiemenes menegaskan bahwa negaranya sama sekali tidak mendapat tekanan asing untuk menyelesaikan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan Indonesia, meski masih mengandalkan negara-negara donor.
"Kami punya sumber yang cukup untuk anggaran kami, jadi tidak perlu takut pada asing," ujar Xiemenes.
FAISAL ASSEGAF