Pelaku adalah pasangan suami isteri itu, Dipo Wibisono, 29 tahun dan Priska Elly Setiawati, 40 tahun, warga Tulungagung. Priska saat ini sedang hamil delapan bulan. Selain keduanya, polisi juga menangkap seorang penadah, Muhamad Alan Zarkosy, 26 tahun yang juga warga Tulungagung.
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan data dalam telepon genggam milik Prisca yang tertinggal di rumah korban, Azizah, 70 tahun, warga Jalan Cokroaminoto, Lumajang. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Berdasarkan pengakuan mereka di depan polisi, pencurian dilakukan tersangka pada Senin (11/1) lalu. Mereka berpura-pura mencari tempat kos. Transaksi pun dilakukan dengan pemilik rumah. Ketika sudah ada kesepakatan soal tarif tempat kos, sang suami Priska meminta ijin untuk membersihkan kamar yang rencananya akan ditempati mereka.
Namun, pelaku juga mengacak-acak kamar korban. Diduga korban digendam karena hanya diam saja tanpa menghalang-halangi perbuatan pelaku bahkan tidak melapor kepada tetangga.
Korban baru tahu kena gendam setelah pelaku meninggalkan rumah korban dengan alasan mengambil perlengkapan kamar. Sadar sudah ditipu, korban kemudian melaporkannya kepada polisi.
Pelaku berhasil mencuri perhiasan emas, antara lain kalung 25 gram, liontin bermata berlian seberat 3 gram, gelang emas seberat 50 gram, cincin bermata berlian seberat 8 gram. Polisi juga menyita delapan KTP serta 20 ATM sejumlah bank. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 30 juta. “Pelaku tergolong profesional,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Kusmindar. DAVID PRIYASIDHARTA.