TEMPO Interaktif, Palembang - Wahana Lingkungan Hidup (Wahana) Sumatra Selatan berpendapat setiap tahun hutan Sumsel semakin hancur dan menyusut karena aktifitas industri seperti pertambangan, perkebunan, pertambakan dan Hutan Tanaman Industri serta pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan dan rel kereta api. Direktur Walhi Anwar Sadat yang baru saja meluncurkan catatan akhir tahunnya mengatakan hutan Sumsel makin merana.
Di sektor pertambangan misalnya, hasil investigasi Walhi sedikitnya hampir 20 ribu hektar kawasan hutan di Kabupaten Sumsel dijadikan kawasan pertambangan terbuka oleh berbagai perusahaan, seperti PT Bukit Asam, PT Bara Lahat, PT Bumi Merapi Energi, PT Bara Alam Utama, PT Muara Alam Sejaterah.
“Parahnya kuasa pertambangan di dalam kawasan hutan tersebut, hingga saat ini belum mendapatkan izin pinjam sebagaimana diatur di dalam UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999,”kata Sadat, Rabu (13/1).
Pada sektor perkebunan, kata Sadat beberapa perusahaan di Musibanyuasin sudah memperluas usahanya hingga mencapai ribuan hektar di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bentayan masih terus dilakukan. “Kerusakan hutan untuk keperluan industri perkebunan juga terjadi di beberapa kabupaten di Sumsel, juga penambangan di kawasan hutan seperti di kabupaten Ogan Komering Ilir dan Banyuasin masih terus terjadi,” ujarnya.
Selain itu kawasan hutan alam gambut Merang-Kepayang juga turut dirambah oleh perusahaan HTI seperti PT Rimba Hutan Mas (RHM).Berdasarkan penelusuran Walhi dan Wahana Bumi Hijau (WBH), PT RHM terus mengekspolitasi kawasan hutan gambut tropis yang merupakan satu-satunya yang masih tersisa di Sumsel. Berdasarkan analis Walhi dan WBH dengan menggunakan citra tahun 2007 secara umum konsesi RHM mempunyai kepadatan kayu tinggi adalah 39.000 hektar.
“Sementara tingkat kedalaman gambut pada beberapa titik di areal konsesi PT RHM ditemukan kedalaman mencapai 7 m, meter dan kandungan karbon mencapai 23,6 juta ton,”katanya. Padahal berdasarkan Kepres No 32 tahun 1990 dinyatakan bahwa lahan gambut dengan kedalaman 3 meter harus dikonservasi atau dilindungi.
Maka itu, Walhi mendesak, agar pemerintah melakukan moratorium terhadap aktifitas perkebunan, pertambangan dan HTI di Sumsel serta mencabut dan menutup kuasa pertambangan serta izin perusahaan yang mencaplok hutan lindung.
ARIF ARDIANSYAH