Jika hari ini tak datang, kita akan kirim surat peringatan, kata Salman. Jika surat pertama tersebut tidak ditanggapi, lanjut Salman, akan dikirim surat peringatan kedua hingga ketiga. Seperti diberitakan sebelumnya, pemberitahuan salinan putusan telah diterima 26 Juni lalu, namun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat baru memanggil Samadikun untuk pelaksanaan eksekusi vonis empat tahun, pada Senin ini. Pekan lalu, Salman Maryadi mengatakan bahwa surat panggilan sudah dikirimkan dan tinggal menunggu kehadiran Samadikun.
Pemanggilan itu baru dilakukan karena salinan lengkap putusan Mahkamah Agung baru diterima 2 Juli lalu. Menurut Salman, pelaksanaan eksekusi kejaksaan harus menerima dulu salinan putusan secara lengkap dan diberitahukan kepada terdakwa. Salman menambahkan bahwa dirinya tetap yakin Samadikun tidak akan melarikan diri. Dia kan masih dalam status cekal, katanya. (Danto-TNR)