TEMPO Interaktif, Mataram - Tidak semua stasiun televisi Jakarta membuka kantor cabang di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kelompok Media Nusantara Citra (MNC) hanya menjadikan stasiun anggota jaringan induk dari Denpasar.
Sedangkan Indosiar tidak mengajukan permohonan memiliki kantor cabang maupun anggota jaringan. Semua stasiun televisi Jakarta dalam proses Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) tidak ada yang bermitra dengan delapan stasiun televisi lokal NTB.
Meskipun semuanya sudah dinilai tidak bermasalah dalam proses perizinan yang sesuai ketentuan berakhir 28 Desember 2009, selama dua bulan mendatang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB akan memantau konten siarannya yang diwajibkan berisi 10 persen acara siaran lokal.
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman menyebutkan, SCTV, TV One, ANTV, Trans TV, TV 7, Metro TV sudah membuka kantor cabang. Sedangkan kelompok Media Nusantara Citra (MNC) menjadikan anggota jaringan induk dari kantor di Denpasar yang berdasar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dibolehkan meliputi dua provinsi.
Proses izin sudah tidak ada masalah, tapi akan terus pantau persyaratan 10 persen konten daerah. ’’Kalau tidak ada perubahan akan kami tindak tegas,’’ ujarnya kepada Tempo, Senin (11/1) pagi.
Menurut dia, pemberlakuan 10 persen acara siaran lokal diharapkan bisa menjadi wadah penyaluran potensi daerah utamanya mitra televisi lokal. Ini sesuai dengan kesepakatan KPID se Indonesia yang mendesak seluruh stasiun televisi nasional memberlakukan sistem jaringan dengan mitra lokal.
’’Hanya Indosiar yang tidak memiliki stasiun relay dan juga tidak melakukan proses perizinan,’’ kata Sukri.
KPID NTB juga akan melakukan pemantauan ratusan operator televisi kabel yang ilegal karena tidak memiliki izin usaha berlangganan namun menyalurkan siaran – utamanya asing yang tidak menjalani sensor. Sebab, sudah banyak keluhan publik adanya siaran lolos sensor.
’’Ada muatan pornoaksi yang tidak layak ditonton semua umur,’’ ucapnya. Misalnya, disebutkan oleh Sukri, tayangan stasiun Fashion TV atau HBO. Operator televisi kabel tersebut tidak menyiapkan parental lock yang dapat membatasi tayangan untuk pelanggannya.
Ia juga menyebutkan ada operator televisi berlangganan seperti Indovison dan Top TV yang memiliki izin yang dirugikan adanya operator tidak berizin. Operator berizin tersebut dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan hukum karena pembajakan siara tanpa izin. ’’Ini juga menyangkut persaingan usaha,’’ ujarnya.
SUPRIYANTHO KHAFID