TEMPO Interaktif, Palembang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Perusahaan-perusahaan Besar di Sumatera Selatan.
Wakil Ketua Dewan Sumsel Djauhari mengatakan, pembuatan perda tersebut dilatarbelakangi oleh tidak jelasnya kontribusi yang diberikan oleh perusahan terhadap kemajuan pembangunan di Sumsel. “Selama ini kontribusi perusahaan itu tidak jelas, jadi akan di dorong dengan membuat perda. Selama ini kekayaan Sumsel terus dikeruk namun hasilnya mana,” katanya. Senin (28/12).
Menurut Djauhari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel harus didorong hingga Rp 5 triliun sampai 2014, sementara saat ini PAD Sumsel sekitar Rp 1 triliun. Sumsel menempati peringkat 20 tingkat bagi hasil pusat dan daerah, sementara tingkat kekayaan Sumsel berada di posisi lima di Seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan, secara teknis isi perda itu nanti berisi aturan yang harus dibayar oleh perusahaan kepada daerah. Karena itu, pihaknya akan melakukan inventarisasi perusahan-perusahaan yang ada di Sumsel. "Kita akan melibatkan orang-orang di komisi untuk membahas soal ini," ujarnya.
Djauhari mengakui, perusahaan-perusahaan tersebut memang sudah membayar pajak ke daerah, tetapi itu belum cukup karena tidak signifikan dengan kesejahteraan rakyat dibanding dengan pengerukan kekayaan di daerah ini.
“Jangan semua kekayaan Sumsel itu lari ke pusat, penghasilan pajak yang dikembalikan ke Sumsel, saya sendiri tidak tahu,” katanya. Ditargetkan pada 2010 perda tersebut sudah dapat direalisasikan.
Di Sumsel, terdapat beberapa perusahan besar di sektor perkebunan dan pertambangan seperti batu bara, minyak serta gas.
ARIF ARDIANSYAH