TEMPO Interaktif, Garut - Sebagian dana makan dan minum sekretariat daerah Garut, Jawa Barat, anggaran tahun 2007 senilai Rp 4,8 miliar diduga mengalir ke pejabat, lembaga swadaya masyarakat dan wartawan.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi anggaran makan-minum Kabupaten Garut 2007 sebesar Rp4,8 miliar dengan terdakwa Mantan Kasi Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Garut, Anton Heryanto, di Pengadilan Negeri, Kamis (10/12).
“Saya memberikan uang itu disuruh oleh Pak Erlan dan Pak Anton,” ujar saksi Ineu Agustin bekas bawahan terdakwa menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut umum, Dikdik Karyansyah.
Dana tersebut sedikitnya mengalir kepada 32 orang. Sebagian diantaranya mengalir ke bekas Bupati Garut Agus Supriadi berkisar antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta. Dana yang mengalir ke LSM berkisar antara Rp1-25 juta seperti aliran dana untuk LSM Konstan Jakarta sebesar Rp 20-25 juta.
Bahkan ada diantaranya dana sebesar Rp130 juta untuk membiayai demonstrasi kasus pasar Cikajang yang diduga melibatkan Bupati Garut. Sedangkan dana yang dibagikan untuk wartawan diantaranya mengalir ke Mustapa Fattah, pimpinan redaksi koran Garut Pos berkisar antara Rp 2-12 juta.
Sedangkan aliran dana untuk pejabat diantaranya ke Iman Alirahman yang merupakan pelaksana tugas sekda Garut sekarang senilai Rp10 juta, bekas Sekretaris Daerah Ahmad Muttaqin sebesar Rp100 juta dan bekas Kepala Badan Pengawas Daerah atau kepala Bappeda sekarang Hengky Hermawan Sebesar Rp 20 juta. “Penyerahan uang itu saya lengkapi dengan bukti kwitansi,” ujarnya.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mahaputra, saksi lain yang juga bekas bawahan terdakwa Iis Suhati menyatakan, pencairan dana konsumsi Pemerintah Daerah Garut itu menyalahi aturan. Sebagian pencairan dananya dilakukan tanpa usulan dari bagian yang besangkutan yakni Bagian Umum Pemda Garut.
“Dokumen pencairannya tidak lengkap, bahkan ada yang dibuat oleh sendiri tanpa melakukan prosedur yang benar,” ujarnya.
Menurutnya, selain diberikan kepada LSM dan wartawan, dana itu juga digunakan oleh terdakwa. Dana yang dicicipi itu diantaranya untuk membayar telpon dan obat-obatan pribadi terdakwa. Pemberian uang tersebut atas perintah atasannya Erlan Rivan.
Mendengar keterangan para saksi, terdakwa langsung membantahnya. Bahkan penasehat hukumnya, Rudy Gunawan menyatakan akan melaporkan saksi ke polisi atas keterangan palsu. “Itu tidak benar semua, kami akan melaporkan mereka karena memberikan keterangan palsu,” ujarnya usai persidangan.
Sebelumnya, kasus ini telah menyeret empat pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut. Mereka diantaranya Mantan Sekretaris Daerah Achmad Muttaqien divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, mantan Asisten daerah III Garut Kuparman divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp 300 juta, Erlan Rivan (mantan Kasi Perbendaharaan BPKD) dan Yaya Zakaria (mantan Kasi Perbelanjaan BPKD), masing-masing divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta. Yaya juga diharuskan membayar pengganti kerugian negara Rp 2 juta dan Erlan membayar kerugian negara Rp 62 juta. Perbuatan mereka telah terbukti menyelewengkan dana makan minum yang menyebabkan Negara dirugikan senilai Rp 4,5 miliar dengan mengeluarkan surat perintah mencairkan fiktif.
SIGIT ZULMUNIR