Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Konsumsi Garut Diduga Mengalir ke Pejabat, LSM, dan Wartawan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Garut - Sebagian dana makan dan minum sekretariat daerah Garut, Jawa Barat, anggaran tahun 2007 senilai Rp 4,8 miliar diduga mengalir ke pejabat, lembaga swadaya masyarakat dan wartawan.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi anggaran makan-minum Kabupaten Garut 2007 sebesar Rp4,8 miliar dengan terdakwa Mantan Kasi Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Garut, Anton Heryanto, di Pengadilan Negeri, Kamis (10/12).

“Saya memberikan uang itu disuruh oleh Pak Erlan dan Pak Anton,” ujar saksi Ineu Agustin bekas bawahan terdakwa menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut umum, Dikdik Karyansyah.

Dana tersebut sedikitnya mengalir kepada 32 orang. Sebagian diantaranya mengalir ke bekas Bupati Garut Agus Supriadi berkisar antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta. Dana yang mengalir ke LSM berkisar antara Rp1-25 juta seperti aliran dana untuk LSM Konstan Jakarta sebesar Rp 20-25 juta.

Bahkan ada diantaranya dana sebesar Rp130 juta untuk membiayai demonstrasi kasus pasar Cikajang yang diduga melibatkan Bupati Garut. Sedangkan dana yang dibagikan untuk wartawan diantaranya mengalir ke Mustapa Fattah, pimpinan redaksi koran Garut Pos berkisar antara Rp 2-12 juta.

Sedangkan aliran dana untuk pejabat diantaranya ke Iman Alirahman yang merupakan pelaksana tugas sekda Garut sekarang senilai Rp10 juta, bekas Sekretaris Daerah Ahmad Muttaqin sebesar Rp100 juta dan bekas Kepala Badan Pengawas Daerah atau kepala Bappeda sekarang Hengky Hermawan Sebesar Rp 20 juta. “Penyerahan uang itu saya lengkapi dengan bukti kwitansi,” ujarnya.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mahaputra, saksi lain yang juga bekas bawahan terdakwa Iis Suhati menyatakan, pencairan dana konsumsi Pemerintah Daerah Garut itu menyalahi aturan. Sebagian pencairan dananya dilakukan tanpa usulan dari bagian yang besangkutan yakni Bagian Umum Pemda Garut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dokumen pencairannya tidak lengkap, bahkan ada yang dibuat oleh sendiri tanpa melakukan prosedur yang benar,” ujarnya.

Menurutnya, selain diberikan kepada LSM dan wartawan, dana itu juga digunakan oleh terdakwa. Dana yang dicicipi itu diantaranya untuk membayar telpon dan obat-obatan pribadi terdakwa. Pemberian uang tersebut atas perintah atasannya Erlan Rivan.

Mendengar keterangan para saksi, terdakwa langsung membantahnya. Bahkan penasehat hukumnya, Rudy Gunawan menyatakan akan melaporkan saksi ke polisi atas keterangan palsu. “Itu tidak benar semua, kami akan melaporkan mereka karena memberikan keterangan palsu,” ujarnya usai persidangan.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret empat pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut. Mereka diantaranya Mantan Sekretaris Daerah Achmad Muttaqien divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, mantan Asisten daerah III Garut Kuparman divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp 300 juta, Erlan Rivan (mantan Kasi Perbendaharaan BPKD) dan Yaya Zakaria (mantan Kasi Perbelanjaan BPKD), masing-masing divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta. Yaya juga diharuskan membayar pengganti kerugian negara Rp 2 juta dan Erlan membayar kerugian negara Rp 62 juta. Perbuatan mereka telah terbukti menyelewengkan dana makan minum yang menyebabkan Negara dirugikan senilai Rp 4,5 miliar dengan mengeluarkan surat perintah mencairkan fiktif.

SIGIT ZULMUNIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bank Indonesia: Transaksi Non Tunai Atasi Kebocoran Anggaran

7 Desember 2019

Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). Dok. TEMPO/ Dinul Mubarok
Bank Indonesia: Transaksi Non Tunai Atasi Kebocoran Anggaran

"Dari pengalaman ketika pemda menerapkan sistem pembayaran non tunai pendapatan daerahnya meningkat," kata Wahyu Purnama Kepala Bank Indonesia


Kata Tjahjo Kumolo Soal Anak Buah Anies Baswedan Mundur

4 November 2019

Tjahjo Kumolo tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Kata Tjahjo Kumolo Soal Anak Buah Anies Baswedan Mundur

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan mundur anak buah Anies Baswedan merupakan hak pribadi.


Kata Lulung ke Ahok dan Anies: Selesaikan Kerja dan Antikorupsi  

22 April 2017

Wakil Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kiri), bersalaman dengan dengan Wakil DPRD, Abraham Lunggana, dalam acara Lebaran Betawi di Monas, Jakarta, 14 September 2014. Ahok bersama  Lulung kerap berbeda pandangan terkait isu RUU Pilkada. TEMPO/Dasril Roszandi
Kata Lulung ke Ahok dan Anies: Selesaikan Kerja dan Antikorupsi  

Lulung menyoroti kasus dugaan korupsi UPS yang masih menyisakan pelaku yang menurutnya belum tersentuh.


Begini Cara Menteri Tjahjo Cegah Kebocoran Anggaran  

2 Januari 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di kantornya di Jakarta, Senin 3 Oktober 2016. TEMPO/Arkhewis
Begini Cara Menteri Tjahjo Cegah Kebocoran Anggaran  

Inspektorat diminta memantau perizinan, hibah bantuan sosial,
pajak retribusi, pengadaan barang dan jasa, dan perencanaan anggaran.


Cegah Intervensi, KPK Awasi Penyusunan Anggaran Daerah

11 Februari 2016

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya (kanan) menerima dokumen Laporan Hasil Pemantauan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2015 dari Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan (kiri) di gedung BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, 28 Januari 2016. ANTARA FOTO
Cegah Intervensi, KPK Awasi Penyusunan Anggaran Daerah

KPK mengakui proses merancang APBD kerap diintervensi oleh berbagai pihak sehingga tujuan pembangunan meleset.


Dewan Tengarai Anggaran Jumat Ibadah Diselewengkan

1 Oktober 2015

Ilustrasi Salat Ied. [TEMPO/ Dwi Narwoko]
Dewan Tengarai Anggaran Jumat Ibadah Diselewengkan

Anggaran untuk penceramah ibadah Jumat terserap, tetapi kegiatannya tidak ada


Ahok: Pendapatan DKI Raib Rp 1 Triliun, Siapa Untung?  

12 Agustus 2015

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 29 Juli 2015. Ahok diperiksa sebagai kasus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). TEMPO/Iqbal Ichsan
Ahok: Pendapatan DKI Raib Rp 1 Triliun, Siapa Untung?  

Ahok berujar, pendapatan yang masuk ke kas daerah hanya Rp 26 miliar.


Pukat UGM Tolak SP3 Idham Samawi

10 Agustus 2015

Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. ANTARA/Noveradika
Pukat UGM Tolak SP3 Idham Samawi

Aktivis antikorupsi menilai SP3 Idham Samawi tidak berdasar.


Korupsi APBD, KPK Periksa Pejabat Riau di Pekanbaru  

3 Agustus 2015

Ilustrasi Korupsi
Korupsi APBD, KPK Periksa Pejabat Riau di Pekanbaru  

Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Ahmad Kirjuhari.


Ahok Kunci Konsultan yang Gelembungkan Anggaran  

14 Mei 2015

Aksi warga saat memberi dukungan kepada Ahok, terlihat para warga membawa spanduk bertuliskan
Ahok Kunci Konsultan yang Gelembungkan Anggaran  

Di APBD pembangunan gelanggang olahraga Rp 48 miliar, penghitungan di lapangan cuma Rp 30 miliar. Di Jakarta ada 33 gelanggang olahraga.