Pengangkutan pupuk tersebut ditangkap di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Kamis (19/11) sore. Adapun pemilik pupuk, Mugianto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh Mugianto, pupuk tersebut dijual kepada petani dengan cara mendatangi rumah ke rumah di Bojonegoro. Padahal, pupuk produksi PT Pupuk Kaltim tidak boleh dipasarkan di Bojonegoro dan sekitarnya. Pupuk yang bisa beredar di kabupaten ini produksi adalah produksi PT Petrokimia Gresik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pupuk itu dibawa dari Blitar. Selanjutnya, dibawa ke Bojonegoro dan kemudian dijual ke para petani di sejumlah tempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Polisi Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi Suprapto menjelaskan pupuk tersebut dibeli di Blitar. ”Ketentuannya memang tidak boleh memperjualbelikan pupuk produk Pupuk Kaltim di Bojonegoro,” katanya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2008 juncto pasal 6 ayat 1 Undang-undang Darurat tahun 1955 tentang pengaturan dan distribuksi pupuk.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan 7,25 ton pupuk bersubsidi pada Selasa 3 November malam. Pupuk produksi PT Pupuk Kaltim sebanyak sebanyak 142 sak ini diamankan karena tidak disertai dokumen penjualan yang sah, dan melanggar aturan distribusi. Dalam kasus ini polisi menetapkan Budi Anjar, 26 tahun, warga Desa Pulungrejo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro sebagai tersangka. SUJATMIKO.