Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Mengeluhkan Pencemaran Limbah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, MALANG -

Warga Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, kembali mengeluhkan pencemaran limbah di sepanjang Daerah Aliran Sungai Paras yang mengalir di desa mereka. Pencemaran ditandai dengan warna air yang menghitam dan berbau menyengat. “Baunya mengganggu pernapasan kami,” kata Rokhim, seorang warga yang juga Koordinator Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup, Kamis (19/11).

Menurut dia, limbah diduga berasal dari PT Molindo Raya Industrial, perusahaan penghasil etanol yang berlokasi di desa tersebut. Bau juga bersumber dari pabrik pembuat pupuk organik yang juga anak perusahaan Molindo. 

Menurut dia, sejak beroperasi pada 1977 Molindo tidak memiliki instalasi pengelolah limbah sehingga limbah dialirkan langsung ke Sungai Paras. Akibatnya, warga dan Molindo beberapa kali terlibat perselisihan.

Pada 2003, Molindo diprotes warga lantaran menimbun limbah di Bukit Bale di atas pabrik yang kemudian meresap ke dalam sumur-sumur warga, dan bahkan mencemari enam sumber air yang biasa dimanfaatkan warga untuk memenuhi kebutuhan memasak dan minum.

Keenam sumber air dimanfaatkan warga sejak 1977 sebelum Molindo berdiri —dulu bernama PT Madusari Murni Indah dan berganti nama menjadi Molindo Raya Industrial pada 1984. Tidak hanya untuk keperluan dapur, tapi air dimanfaatkan untuk mandi, mencuci, dan mengairi irigasi.

Warga pernah mengadukan pencemaran limbah Molindo ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bupati, bahkan ke DPRD dan Gubernur Jawa Timur, hingga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Tanggapan yang diterima warga tak memuaskan.

Sebetulnya, limbah Molindo juga mencemari empat desa lainnya, yakni Sidodadi, Sumberngepoh, Maduporo, dan Kalirejo. Namun yang terparah dialami warga Mulyoarjo, tepatnya warga di Dusun Paras dan Bukit Bale.

Dugaan warga disangkal Arman, juru bicara Molindo. Ia menyebutkan ada puluhan pabrik di sepanjang DAS Paras yang membuang membuang limbah ke sungai. Sebagian limbah dari Molindo diolah menjadi bahan pembuatan pupuk organik. “Jangan selalu kami yang dikambinghitamkan setiap ada kasus pencemaran,” tuturnya. Dia menjamin limbah pabriknya sudah diolah lebih dulu sehingga tak mencemari sungai. ABDI PURMONO.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

5 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

Hakim PN Jepara menyatakan terdakwa empat penambak udang di Karimunjawa terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan.


Sebelum Pailit, Nama Sritex Terseret Gugatan Pencemaran Lingkungan

6 hari lalu

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Shutterstock
Sebelum Pailit, Nama Sritex Terseret Gugatan Pencemaran Lingkungan

Utang menggunung bukan satu-satunya sorotan yang selama ini tertuju kepada Sritex. Ada pula isu lingkungan yang membelitnya.


Divonis Lima Bulan Lebih, Aktivis Lingkungan Tina Rambe Menangis: Saya Mau Pulang yang Mulia

34 hari lalu

Tina Rambe dituntut 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Sumatera Utara.
Divonis Lima Bulan Lebih, Aktivis Lingkungan Tina Rambe Menangis: Saya Mau Pulang yang Mulia

Majelis Hakin menjatuhkan vonis lima bulan 21 hari kepada Tina Rambe. Hukuman itu hanya berkurang sembilan hari dibandingkan tuntutan jaksa.


Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

46 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.


Potret Sungai Citarum dari Tahun ke Tahun yang Terus Dipenuhi Sampah

16 Juni 2024

Pemulung mencari sampah plastik di Sungai Citarum di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 12 Juni 2024. Dari data dari Dinas LHK Provinsi Barat, mencatat sampah yang mengendap sejak Jumat (7/6/2024) di Sungai Citarum kawasan Batujajar tersebut memiliki panjang 3 kilometer serta lebar 60 meter dan diperkirakan volume sampah plastik lebih dari 100 ton. TEMPO/Prima Mulia
Potret Sungai Citarum dari Tahun ke Tahun yang Terus Dipenuhi Sampah

Sungai Citarum di Jawa Barat menjadi sorotan beberapa tahun terakhir karena masalah pencemaran lingkungan yang serius. Dipenuhi sampah sepanjang 3 Km.


MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

20 Mei 2024

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.


BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

8 April 2024

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

21 Maret 2024

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan