UMK tertinggi ada di Surabaya, yakni Rp 1.031.500. Tahun 2008 Rp 948.500. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Pacitan, Rp 630.000, sedikit meningkat dibandingkan tahun lalu, Rp 600.000.
Penetapan UMK dipimpin langsung oleh Gubernur Soekarwo, dihadiri para Bupati/Wali Kota seluruh Jawa Timur, serta pengurus Apindo dan perwakilan Serikat Buruh. Acara berlangsung di kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya.
Penetapan ini sempat terancam molor menyusul tak kunjung tuntasnya pembahasan UMK Kabupaten Kediri. “Permasalah di Kediri mamang unik,” kata Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Hary Soegiry usai mengikuti penetapan UMK.
UMK di Kabupaten Kediri unik lantaran di daerah ini besaran UMK yang diajukan berbeda jauh dengan besaran UMK di Kota Kediri. Padahal, kata dia, selama ini besaran UMK Kota dan Kabupaten nyaris selalu sama. Kalau pun ada perbedaan sangatlah tipis. “Tapi ini bedanya jauh, padahal di sana ada pabrik rokok besar yang lokasinya sebagian di Kota dan sebagian di Kabupaten,” ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur ini.
Karena selisih yang besar inilah yang membuat Bupati Kediri meminta Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja dan Apindo bisa merevisi untuk meminimalisir perbedaan dengan UMK Kota Kediri.
Kabupaten Kediri mengusulkan UMK Rp 837.000. Sedangkan Kota Kediri Rp 906.000. Namun setelah dilakukan pembahasan ulang, UMK Kabupaten Kediri direvisi menjadi Rp 871.000.
Dengan penetapan ini, Gubernur Soekarwo minta semua pihak termasuk Apindo menghargai dan menjalankan ketetapan ini. “Saya yakin Apindo tidak akan gugat masalah ini. Keputusan sudah final dan melalui mekanisme Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja serta sudah disetujui Apindo,” tutur Soekarwo.
Menurut Soekarwo kenaikan UMK tahun ini juga sudah berada diatas standar penghasilan masyarakat miskin baik di Desa maupun di Kota dengan asumsi empat orang jiwa per keluarga. Standar penghasilan masyarakat miskin di kota dengan empat jiwa, rata-rata perorang berpenghasilan di bawah Rp 202.000 (kalau dikalikan empat jiwa berarti total Rp 808.000) sedangkan di desa rata-rata berpenghasilan Rp 174.000 perjiwa. “Padahal rata-rata sudah di atas dari penghasilan masyarakat miskin itu,” ucap Soekarwo pula.
Sementara itu, meski seluruh UMK naik, dari data yang ada, setidaknya hanya tujuh Kota/Kabupaten yang besaran UMKnya telah sama atau di atas dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Tujuh daerah itu adalah, Kota Surabaya dengan KHL Rp 1.031.253 sedangkan UMK sebesar Rp 1.031.500; Kabupaten Mojokerto KHL Rp 1.009.133 dan UMK Rp 1.009.150; Sidoarjo KHL Rp 982.415 dan UMK Rp 1.005.000; Kabupaten Pasuruan KHL Rp 1.004.260 dan UMK Rp 1.005.000. Adapun Kabupaten Malang, KHL dan UMKnya sama yaitu Rp 1.000.005.
Sedangkan Kabupaten Tuban KHL Rp 864.429 dan UMK Rp 870.000. Sementara jarak tertinggi terjadi di Kabupaten Kediri dengan KHL Rp 849.902 sedangkan UMK sebesar Rp 871.000.
Menanggapi penetapan ini, Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur Johnson Simanjuntak berjanji segera mensosialisasikan kepada seluruh pengusaha. “Apindo saya kira tidak menolak, tapi setiap perusahaan punya batasan kemampuan masing-masing. Kalau mereka tidak mampu bisa mengajukan penangguhan,” kata Johnson.
Penolakan UMK dilakukan oleh Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur. “Sejak awal penetapan KHL sudah banyak manipulasi data, padahal KHL ini dijadikan patokan untuk UMK,” terang Jamal, Ketua Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur.
Jamal berjanji akan meminta peninjauan kembali besaran UMK yang ada. “KHL-nya sudah asal-asalan, tapi masih saja ada UMK yang dibawah KHL,” katanya. FATKHURROHMAN TAUFIQ.